IMIP
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 01 Desa Tatakalai, Kesalahan Petugas Picu Debat di Bangkep

640
×

Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 01 Desa Tatakalai, Kesalahan Petugas Picu Debat di Bangkep

Sebarkan artikel ini
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkep
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkep

KABAR LUWUK  –  Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 01 Desa Tatakalai, Kesalahan Petugas Picu Debat di Bangkep. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara.

Rekomendasi ini diberikan setelah terjadi kesalahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menyebabkan kontroversi saat perhitungan suara di tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd. Muin B.S.Kom.MM, mengumumkan keputusan ini pada hari Jumat, 23 Februari 2024.

Menurutnya, kesalahan terjadi saat petugas KPPS memberikan lima lembar kertas suara kepada pemilih dari luar, yang berasal dari Desa Tebing, Kecamatan Tinangkung Selatan, untuk memilih di TPS 01 Desa Tatakalai.

“Kesalahan ini terjadi saat pleno perhitungan hasil suara TPS 01 Desa Tatakalai di tingkat kecamatan Tinangkung Utara.

Terdapat masalah dan perdebatan antara PPK (Panitia Pemungutan Suara) dan para saksi sehingga komisioner KPU, Louis Steva, turun menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Muslim Abd. Muin.

Dalam penyelesaian masalah tersebut, Bawaslu bersama KPU dan panwascam setempat sepakat untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Tatakalai.

Hal ini terjadi setelah pemilih dari luar desa mendapatkan lima lembar surat suara untuk memilih, yang menyebabkan ketidakberesan dalam proses pemungutan suara.

“Karena pemilih ini sebelumnya diberikan lima kertas suara, rekomendasi PSU juga berlaku untuk semua jenis pemilihan, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS 01 Desa Tatakalai tercatat sebanyak 199 pemilih. Ketua KPU Bangkep, Suprianto Lumuan S.Sos.M.Si, mengonfirmasi penerimaan surat rekomendasi PSU tersebut.

Namun, KPU belum dapat mengeluarkan surat pengumuman pelaksanaan PSU karena batas waktu yang tersisa hanya satu hari.

“Logistik surat suara sudah tidak tersedia lagi, oleh karena itu kami KPU telah menyampaikan laporan ke KPU RI untuk menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Suprianto Lumuan S.Sos.M.Si.

Keputusan ini menandai upaya untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan di Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, menjelang Pemilu 2024.

Meskipun menghadapi kendala logistik dan waktu yang terbatas, langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.( RSM )**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *