KABAR LUWUK – Bawaslu Rekomendasikan PSU di tiga TPS Bangkep, KPU Segera Lakukan Pemungutan Suara Ulang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami masalah. Tiga TPS tersebut terletak di TPS 02 Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, TPS 02 Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung, dan TPS 03 Desa Lukpanenteng, Kecamatan Bulagi Utara. Ketua Bawaslu, Muslim Abd Muin S.Kom, MM, menyampaikan hal ini pada Senin, 19 Februari 2024.
Menurut Muslim, rekomendasi PSU pertama telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk TPS 02 Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, pada hari Senin, 19 Februari 2024.

Selanjutnya, Bawaslu mengeluarkan dua rekomendasi PSU tambahan untuk TPS 02 Desa Ambelang dan TPS 03 Desa Luk Panenteng, masing-masing di Kecamatan Tinangkung dan Bulagi Utara.
Tiga rekomendasi PSU ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum. “Rekomendasi tersebut sudah kami serahkan pada KPU, dan pelaksanaan PSU tersebut merupakan kewenangan KPU,” ucap Muslim.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkep, Supriatmo Lumuan, S.Sos. M Si., mengkonfirmasi bahwa PSU akan dilakukan di tiga TPS di Kabupaten Bangkep. KPU telah mengeluarkan surat pengumuman nomor 193/P1.0.8-Pu/7207/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Bangkep.
Berdasarkan Keputusan KPU Bangkep Nomor 446 tahun 2024, Nomor 448 tahun 2024, dan Nomor 450 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang di dua kecamatan, sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tinangkung dan Bulagi Utara, KPU Bangkep menetapkan lokasi pemungutan suara ulang pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.
PSU akan dilaksanakan di tiga TPS, meliputi TPS 02 Desa Baka Kecamatan Tinangkung untuk pemilihan 1 jenis DPRD Kabupaten/Kota, TPS 02 Desa Ambelang Kecamatan Tinangkung untuk pemilihan 1 jenis DPRD Kabupaten/Kota, dan TPS 03 Desa Luk Panenteng Kecamatan Bulagi Utara untuk pemilihan 1 jenis DPRD Provinsi.( RSM) **