KABAR LUWUK – Bawaslu Bangkep mengungkap ketidakpastian Anggaran Pengawasan Pilkada,Kendala dan Perjuangan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkep, di bawah kepemimpinan Ketua Muslim Abd. Muin, S.Kom,MM, telah menghadapi serangkaian tantangan dalam menegakkan pengawasan Pilkada.
Salah satu isu utama yang perlu diperhatikan adalah ketidakpastian dalam penganggaran pengawasan Pilkada yang dapat menghambat kinerja Bawaslu.Rabu, 8/11/2023.
Usulan awal anggaran Bawaslu sebesar Rp 18,011,106,600 telah disampaikan, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan panggilan rasionalisasi dari Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD).
Menghadapi situasi ini, Bawaslu Kabupaten Bangkep akhirnya mengambil inisiatif untuk melakukan rasionalisasi bersama Tim Inspektorat Bawaslu Republik Indonesia.
Hasil rasionalisasi bersama Inspektorat Bawaslu RI menghasilkan anggaran sebesar Rp 14,996,682,100. Anggaran ini akan menjadi rujukan kedua bagi Pemerintah Daerah (Pemda) melalui TAPD.
Koordinasi dan komunikasi dengan Ketua Tim TAPD menyebutkan bahwa Bawaslu akan dipanggil untuk pembahasan anggaran sebelum ditetapkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, hingga saat ini, belum ada panggilan resmi dari Pemda atau TAPD.
Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd. Muin, mengatakan bahwa Bawaslu bukan hanya bekerja mengawasi dengan sebelah mata. Bawaslu harus mengelola badan adhoc yang memerlukan biaya untuk penghonoran, sewa kantor sekretariat, operasional sekretariat, serta pengawasan di 1 kabupaten, 12 kecamatan, 144 desa/kelurahan, dan TPS. Ujarnya.
Selain itu, Bawaslu harus bekerja sama dengan tiga pihak, yaitu Bawaslu sendiri, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam Sentra Gakumdu, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketidakpastian dalam penganggaran pengawasan Pilkada dapat memberikan persepsi dari luar bahwa anggaran Bawaslu dapat ditekan, yang pada gilirannya dapat melemahkan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Hal ini bisa berdampak pada perlakuan diskriminatif terhadap penegakan aturan dalam Pilkada.
Pada akhirnya, Bawaslu Bangkep berjuang untuk menekan angka kejahatan politik uang, penyebaran berita palsu (hoax), polarisasi politik lokal, dan isu-isu SARA dalam Pilkada.
Namun, keberlanjutan dari upaya ini sangat bergantung pada dukungan dan kepastian anggaran yang diberikan kepada lembaga pengawas pemilu tersebut.(RS) **