Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kontroversi Penggunaan Halaman Gedung Genas Kecamatan Luwuk Sebagai Lahan Parkir oleh Haji Kalla Cabang Luwuk

522
×

Kontroversi Penggunaan Halaman Gedung Genas Kecamatan Luwuk Sebagai Lahan Parkir oleh Haji Kalla Cabang Luwuk

Sebarkan artikel ini
Kontroversi Penggunaan Halaman Gedung Genas Kecamatan Luwuk Sebagai Lahan Parkir oleh Haji Kalla Cabang Luwuk
Kontroversi Penggunaan Halaman Gedung Genas Kecamatan Luwuk Sebagai Lahan Parkir oleh Haji Kalla Cabang Luwuk

KABAR LUWUK  – Kontroversi Penggunaan Halaman Gedung Genas Kecamatan Luwuk Sebagai Lahan Parkir oleh Haji Kalla Cabang Luwuk. Kontroversi muncul ketika Halaman Gedung Genas di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, digunakan sebagai lahan parkir oleh Nv. Haji Kalla Cabang Luwuk tanpa prosedur yang sesuai. Rabu 8/11/2023.

Sejauh ini, pihak pemda Kabupaten Banggai menyatakan bahwa belum ada ijin tertulis yang diberikan kepada Haji Kalla untuk penggunaan lahan tersebut. Hanya sebatas komunikasi via telepon yang terjadi, sementara surat permohonan resmi belum diterima.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Banggai, Yudi  saat dihubungi untuk klarifikasi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada dokumen tertulis yang memberikan izin penggunaan lahan tersebut kepada Haji Kalla.

Penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan perusahaan ini dianggap tidak sesuai dengan aturan, kecuali ada izin resmi dari pihak pemda.

Namun, upaya untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Haji Kalla Cabang Luwuk menghadapi hambatan.

Saat tim media mencoba menghubungi pimpinan perusahaan tersebut, mereka diinformasikan bahwa pimpinan sedang berada di luar kota dan tidak dapat dihubungi.

Hal ini membuat tim media tidak dapat bertemu langsung untuk memperoleh penjelasan terkait penggunaan lahan parkir tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan ketaatan terhadap prosedur hukum dalam penggunaan aset publik.

Sebagian masyarakat dan pihak terkait menilai bahwa langkah-langkah yang ditempuh oleh Haji Kalla Cabang Luwuk tidak mencerminkan kerja sama yang baik antara pihak swasta dan pemerintah setempat.

Pihak berwenang di Kabupaten Banggai diharapkan akan segera mengambil tindakan yang sesuai untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Hal ini akan menciptakan kejelasan terkait penggunaan lahan parkir di Halaman Gedung Genas Kecamatan Luwuk dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami akan terus memantau perkembangan berita ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *