IMIP-ads Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Bawaslu Bangkep Keluarkan 4 Surat Pemberitahuan Terkait Pelanggaran Pemilu 2024

675
×

Bawaslu Bangkep Keluarkan 4 Surat Pemberitahuan Terkait Pelanggaran Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Bangkep telah mengeluarkan empat surat pemberitahuan status laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Bangkep telah mengeluarkan empat surat pemberitahuan status laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024.

KABAR LUWUK  –  Bawaslu Bangkep Keluarkan 4 Surat Pemberitahuan Terkait Pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Bangkep telah mengeluarkan empat surat pemberitahuan status laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024.

Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa laporan-laporan tersebut menyoroti dugaan politik uang dan netralitas kepala desa dalam proses pemilihan.

Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan dan Penindakan Bangkep, Kuswandi A. Padjani, memberikan konfirmasi kepada awak media pada Jumat, 1 Maret 2024. Pihaknya telah mengeluarkan empat surat pemberitahuan status laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024.

Proses awal kajian terhadap laporan pertama dengan nomor 001/Lp/Pl/Kab/26.03/11/2024, yang diajukan oleh Sabarudin Salatun, ketua Partai Buruh Bangkep, kepada terlapor Ferdy Godianto M dan Nency Dunda atas dugaan politik uang, tidak ditindaklanjuti karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.

Hal serupa terjadi pada laporan nomor 001/Reg/Lp/Pl/Kab/26.03/11/2024 dan 004/Lp/Pl/Kab/26.03/11/2024 yang dilaporkan oleh Suharto dg.

Hasan terhadap terlapor Stevan Darwis, juga terkait dugaan politik uang. Alasan tidak dilanjutkan adalah tidak memenuhi unsur-unsur pasal 23 (2) dalam proses penanganan kasus.

Laporan selanjutnya, nomor 006/Lp/Pl/Kab/26.03/11/2024, juga menyoroti dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu.

Dilaporkan oleh Sabarudin Salatun kepada ketua PPS Desa Liang dan Ketua KPPS TPS 3, status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.

Terakhir, laporan nomor 005/Lp/Pl/Kab/26.03/11/2024 yang menuding pelanggaran netralitas perangkat desa Apal Kecamatan Liang oleh Sabarudin Salatun kepada terlapor Amdar Daud B, juga tidak ditindaklanjuti karena pokok laporan telah diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilu kecamatan.

Keputusan Bawaslu Bangkep untuk tidak melanjutkan proses pada laporan-laporan ini menunjukkan pentingnya memenuhi syarat materiil dan unsur-unsur hukum yang berlaku dalam setiap laporan pelanggaran pemilu.

Langkah selanjutnya diharapkan akan tetap mengedepankan transparansi dan keadilan dalam menegakkan aturan pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi di Bangkep. ( RSM) **

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!