IMIP-ads Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Bawaslu Bangkep Gelar Apel Siaga: Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

182
×

Bawaslu Bangkep Gelar Apel Siaga: Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Bangkep
Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Bangkep

KABAR LUWUK  – Bawaslu Bangkep Gelar Apel Siaga, Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, telah menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 di Taman Kota Salakan pada Jumat (9/2/2024). Acara tersebut melibatkan komisioner Bawaslu, Panwascam, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), serta Forkopimda dan Instansi terkait.

Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd. Muin S.Kom.MM, yang juga menjadi pembina apel, menyatakan bahwa Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 adalah bentuk kesiapan jajaran Bawaslu Bangkep menghadapi beberapa tahapan pemilu mendatang.

Dalam lima hari ke depan, masyarakat Bangkep akan melaksanakan hak konstitusi mereka untuk mencoblos, oleh karena itu, kesiapan Bawaslu dan PKD sangat diperlukan untuk mengawasi setiap pelanggaran pemilu.

Apel siaga juga bertujuan untuk mempersiapkan pengawasan pendistribusian logistik pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kecamatan dan semua Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta pengawasan tahapan masa tenang.

Ketua Bawaslu memerintahkan kepada semua pengawas untuk mempersempit ruang gerak yang dapat merusak demokrasi di Bangkep.

Dalam sambutannya, ketua Bawaslu juga berharap agar pemerintah daerah Bangkep dapat membantu mengawasi pelaksanaan pemilu, mengingat hanya ada satu petugas pengawasan di setiap desa. Panwascam dan PKD dianggap sebagai ujung tombak keberhasilan pemilu dalam menangani pelanggaran secara masif dan komprehensif.

Muslim menekankan bahwa pengawas pemilu harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan tegas, adil, tidak berpihak, tegak lurus, dan profesional agar tercipta integritas dalam pemilu.

Dia juga menyoroti empat persoalan utama dalam pemilu, yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta kampanye di media sosial yang harus diwaspadai.

Bawaslu, Panwaslu, dan PKD diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang, demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Dengan upaya bersama dari seluruh pihak terkait, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil di Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah. ( RSM ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!