Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Bawaslu Bangkep Bersama Satpol PP dan Dishub Tindak Baliho Pemilu 2024 Yang Melanggar Aturan

1654
×

Bawaslu Bangkep Bersama Satpol PP dan Dishub Tindak Baliho Pemilu 2024 Yang Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Gandeng Satpol PP Dan Perhubungan Tertibkan Baliho Caleg di Kota Salakan
Bawaslu Gandeng Satpol PP Dan Perhubungan Tertibkan Baliho Caleg di Kota Salakan

KABAR LUWUK  – Bawaslu Bangkep Bersama Satpol PP dan Dishub Tindak Baliho Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkep, bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan, melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh calon legislatif (caleg) dan bakal calon presiden Pemilu 2024, yang melanggar ketentuan.

Aksi penertiban ini dilakukan pada Rabu (10/1/2024) di sejumlah lokasi strategis Kabupaten Bangkep.

Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd Muin, S.Kom, MM, memimpin langsung operasi penertiban APK. Hadir juga dalam kegiatan ini, kepala Sat Pol PP Bangkep Harry Saputra Nursin S.STP dan personil Bawaslu, Sat Pol PP, dan Panwaslu Kecamatan Tinangkung.

Operasi penertiban dilaksanakan di beberapa ruas jalan, termasuk Jalan Perkantoran Trikora, Jalan Trisula, Jalan Jalur Dua, dan Jalan KRI Imam Bonjol.

Sebanyak 30 baliho dengan berbagai ukuran dan sekitar 100 poster yang melanggar aturan berhasil diamankan dalam operasi ini.

Muslim Abd Muin menyatakan bahwa baliho yang dipasang di tempat terlarang, seperti rumah ibadah, sekolah, fasilitas pemerintah, dan ruas jalan protokol, telah ditertibkan.

Bawaslu Bangkep sebelumnya telah memberikan tiga surat imbauan kepada para caleg yang melanggar aturan, dengan surat terakhir memberikan batas waktu 1 × 24 jam sebelum dilakukan penertiban.

Alat peraga kampanye yang telah diamankan sementara disimpan di area Kantor SatPol PP karena kantor Bawaslu tidak memiliki tempat penyimpanan yang memadai.

Penertiban APK juga akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di seluruh Bangkep, dimulai dari hari Rabu (10/01/2024) hingga waktu yang ditentukan, sesuai hasil koordinasi dengan pihak kecamatan dan perhubungan di berbagai wilayah kecamatan Kabupaten Bangkep.

Muslim Abd Muin berharap agar penertiban dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, menciptakan suasana yang lancar dan damai menjelang Pemilu 2024.

Aksi penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan fair play dalam proses demokrasi, serta memberikan contoh ketaatan terhadap aturan bagi seluruh peserta pemilu. ( RSM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *