Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Baliho Paslon Dicopot, Tokoh Masyarakat Kecam Tindakan Arogan Pol PP

349
×

Baliho Paslon Dicopot, Tokoh Masyarakat Kecam Tindakan Arogan Pol PP

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK –  Baliho Paslon Dicopot, Tokoh Masyarakat Kecam Tindakan Arogan Pol PP. Pencopotan baliho salah satu pasangan calon (Paslon) yang terpasang di Jembatan Mendono menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Tindakan ini menuai kecaman dari Abdullah Nasir, seorang tokoh masyarakat yang menilai langkah tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Ini harus diproses oleh Bawaslu, dan kami akan laporkan ke KASN. Kami sedang menyusun laporan tentang tindakan sewenang-wenang aparat Satpol PP yang menurunkan baliho Paslon di Jembatan Mendono,” ungkap Abdullah Nasir pada Rabu, 4 September 2024.

Abdullah menjelaskan bahwa dirinya dan beberapa masyarakat saat ini sedang mendalami berbagai kasus yang menjadi viral, termasuk kasus terkait mobilisasi ASN yang diduga melibatkan atribut partai politik saat penjemputan Bupati Banggai beberapa waktu lalu. Menurutnya, tindakan seperti ini memperlihatkan kesewenang-wenangan dan keberpihakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat pemerintah.

“Aparat pemerintah sudah bermain dengan keberpihakan, dan ini akan kami laporkan. Kasat Satpol PP, Kamaludin Djano, yang memberikan perintah ini akan kami laporkan secara berjenjang, termasuk pimpinan di atasnya,” tegasnya.

Abdullah juga menyinggung bahwa beberapa camat dan lurah terkesan terbawa perasaan (baper) dan memihak, terutama terkait dengan tema tulisan pada baliho yang berbunyi “Anda memasuki kawasan Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang”. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan tulisan tersebut, dan pihak-pihak yang merasa terancam hanya takut jika pemimpinnya lewat di area tersebut.

Abdullah menegaskan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 4 ayat 15 disebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon selama kampanye.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan, dan kami tidak akan main-main. Kami akan melaporkan agar ada tindakan tegas yang bisa memberikan efek jera,” tegasnya.

Selain kasus pencopotan baliho, Abdullah Nasir juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum ASN dalam politik praktis.

Nama-nama seperti Kadarusman Mangantjo (Lurah Bungin), Wahyudin Sangkota (Camat Pagimana), dan Utu Mangkona (Kabid di Satpol PP) disebut-sebut terlibat dalam aktivitas politik yang melibatkan Paslon tertentu.

Abdullah juga menyinggung adanya dugaan pemanfaatan jabatan oleh sejumlah guru dan kepala sekolah untuk mengarahkan pemilih pemula (siswa) agar mendukung Paslon petahana. Bahkan, beberapa pejabat diduga mengarahkan ASN, guru, dan tenaga medis untuk turut serta dalam mobilisasi politik.

“Tindakan seperti ini harus dipantau dan dilaporkan, karena sudah mengarah pada tindakan yang terstruktur dan masif. Namun, pantauan kami juga menunjukkan bahwa banyak aparat yang enggan diarahkan,” pungkas Abdullah.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *