Bawaslu-ads
KABAR POLITIKTerkini

Bahas Syarat Pencalonan KPU Sulteng Undang Seluruh Parpol

1187
×

Bahas Syarat Pencalonan KPU Sulteng Undang Seluruh Parpol

Sebarkan artikel ini
RAPAT koordinasi (Rakor) KPU Sulteng bersama partai politik (parpol) membahas tata cara pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Sabtu (22/8/2020). FOTO : NURLELA

KABAR LUWUK, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama partai politik (parpol) membahas tata cara pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Sabtu (22/8/2020).

Rakor tersebut dihadiri perwakilan parpol pengusung bakal pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis, Samsul Y Gafur mengatakan, informasi tata cara pendaftaaran bakal pasangan calon dan dokumen syarat pencalonan sangat penting disampaikan kepada parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung.

β€œIni berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan terutama terkait dengan dokumen surat keputusan Parpol di tingkat pusat terkait persetujuan bakal pasangan calonnya,” kata Samsul Y Gafur ditemui wartawan usai Rakor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *