KABAR LUWUK, PALU β Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama partai politik (parpol) membahas tata cara pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Sabtu (22/8/2020).
Rakor tersebut dihadiri perwakilan parpol pengusung bakal pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner Divisi Teknis, Samsul Y Gafur mengatakan, informasi tata cara pendaftaaran bakal pasangan calon dan dokumen syarat pencalonan sangat penting disampaikan kepada parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung.
βIni berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan terutama terkait dengan dokumen surat keputusan Parpol di tingkat pusat terkait persetujuan bakal pasangan calonnya,β kata Samsul Y Gafur ditemui wartawan usai Rakor.