Dua tahun produksi nikel, kurang lebih Rp6 Miliar digelontorkan KFM
KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya menyejahterakan masyarakat di desa lingkar tambang Nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM) terus dilakukan.
Perusahaan pertambangan Nikel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta ternyata selama ini telah melakukan penyejahteraan bagi masyarakat.
Salah satu bentuk nyata yakni pembagian uang senilai Rp5.000.000 setiap pengapalan nikel.
Sebulan berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan tidak kurang ada 10 tongkang yang melakukan proses pengapalan.
Sehingganya jika dihitung maka setidaknya setiap desa akan memperoleh sekira Rp50.000.000 perbulannya.
KFM mulai beroperasi sejak tahun 2020 hingga berhasil melakukan pengapalan perdananya pada bulan April 2021, sudah barang tentu sangat memberikan faedah.
Berupa kesejahteraan bagi masyarakat di Desa Tuntung, Nanga-nangaon, Pongian, Koninis dan Gonohop.
Jika diakumulasi berdasarkan pembagian uang bagi desa untuk setiap pengapalan maka dalam setahun setiap desa di lingkar tambang KFM setidaknya memperoleh uang segar senilai Rp600.000.000.
Jika ditotal setahun KFM menggelontorkan kurang lebih Rp3 miliar kepada masyarakat desa lingkar tambang.
“Angka lima juta persatu tongkang itu berdasarkan kesepakatan para kades di lingkar tambang KFM, setiap bulan ada sepuluh pengapalan jadi bisa dihitung saja sendiri berapa nilai yang diterima desa setiap bulannya,” kata salah satu sumber terpercaya media ini.
Anehnya belakangan ini muncul persoalan menganai CSR PT KFM, padahal pada dua tahun produksi perusahaan nikel ini perusahaan telah menggelontorkan setidaknya Rp6 miliar uang pengapalan, belum lagi sejumlah pembangunan yang diberikan di desa lingkar tambang.
“Kemana uang besar ini, siapa yang menerima dan dimanfaatkan untuk apa maka itu menjadi pekerjaan aparat penegak hukum,” lanjut sumber.
Hanya saja banyak pihak mempertanyakan dasar hukum penerimaan uang pengapalan nikel kepada desa lingkar tambang itu.
Pasalnya uang yang masuk ke desa harusnya tertera dalam rekening desa dan jelas pemanfaatannya yang bisa dibuktikan dengan pertanggungjawaban baik berupa program yang telah dilaksanakan maupun administrasi keuangannya.
Sejumlah pengamat lingkungan berharap, aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian bisa melakukan penyelidikan mengenai uang bagi-bagi yang diberikan KFM kepada masyarakat desa lingkar tambang itu.
Tidak menutup kemungkinan dana segar yang diberikan KFM itu justru tidak menyejahterakan masyarakat secara langsung namun dimanfaatkan oleh segelintir oknum.
Padahal secara hukum dana yang masuk ke desa harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Harus dan wajib dilakukan penyelidikan oleh APH, ini bukan uang yang jatuh dari langit. Tapi kalau misalnya APH tidak juga bertindak maka wajib menjadi pertanyaan ada apa,” tambahnya.
Selama ini baik dalam rapat bersama pemerintah maupun masyarakat, PT KFM senantiasa menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan di lima desa lingkar tambang bertujuan menyejahterakan masyarakat pemilik sumber daya alam.
Hal itu sudah dibuktikan dengan adanya bagi-bagi uang dalam setiap proses pengapalan nikel oleh PT KFM kepada masyarakat desa.
Bahkan informasi terakhir yang diterima media ini menyebutkan, akan ada bagi-bagi uang lagi oleh PT KFM melalui program dalam bentuk Jasa Produksi yang akan diterima langsung oleh setiap KK di lingkar tambang.
“Barusan saya dengar akan ada namanya Jaspro alias Jasa Produksi, pastinya ini bagi-bagi uang kepada masyarakat di desa lingkat tambang. Cuma belum ditahu bagaimana mekanismenya nanti apa diserahkan dulu ke pemerintah desa atau langsung kepada masyarakat saya belum tahu,” ungkap salah satu warga desa lingkar tambang kepada media ini.
Hanya saja masyarakat desa lingkar tambang tidak boleh terlena dengan bagi-bagi duit oleh perusahaan, pasalnya ada ancaman nyata berupa bencana yang jika tidak diantisipasi sejak awal maka akan menjadi penyesalan bagi generasi mendatang. (IKB)