Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

ASN Terlibat Penjemputan Bupati Banggai Akan Dilaporkan KASN

13673
×

ASN Terlibat Penjemputan Bupati Banggai Akan Dilaporkan KASN

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK –  ASN Terlibat Penjemputan Bupati Banggai Akan Dilaporkan KASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penjemputan Bupati Banggai di Bandara Luwuk setelah memperoleh rekomendasi dari Partai Golkar dan PAN untuk maju dalam Pilkada Banggai 2024, kini menjadi sorotan.

Kejadian ini dilaporkan akan ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip netralitas ASN. Informasi ini disampaikan oleh Abdullah Nasir kepada media pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Menurut Abdullah Nasir, keterlibatan ASN dalam kegiatan penjemputan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa indikasi pelanggaran tersebut terlihat dengan jelas, di mana ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlihat membaur dengan massa yang menggunakan atribut partai seperti bendera, kaos, dan menyanyikan yel-yel yang bernuansa politik.

Kejadian ini terjadi saat menyambut Bupati Banggai yang baru saja menerima rekomendasi untuk bertarung dalam Pilkada Banggai yang dijadwalkan berlangsung pada November 2024 mendatang.

“Apalagi dari pesan WhatsApp yang tersebar, kami memiliki bukti kuat bahwa ada upaya memobilisasi ASN dan PPPK untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Diduga kuat, rapat-rapat internal di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah digelar untuk mengkoordinasikan keterlibatan para birokrat, baik yang berada di Kota Luwuk maupun di wilayah-wilayah kecamatan dan desa,” ujar Abdullah.

Ia menambahkan, pelanggaran ini sudah terjadi di depan mata, dengan bukti-bukti berupa video dan foto yang mendukung adanya ketidaknetralan ASN. Banyak warga masyarakat yang mengecam tindakan ini dan menyesalkan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis. Abdullah juga menekankan bahwa cara-cara seperti ini mengingatkan pada masa Orde Baru, yang dianggap tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

“Mobilisasi massa seperti ini diduga dilakukan dengan harapan mendapatkan simpati dari masyarakat luas. Namun, justru tindakan tersebut mendapat banyak kritik dan cibiran dari berbagai pihak.

Alasan menjemput pimpinan sepulang umroh mungkin bisa diterima, tetapi faktanya, beliau sudah beberapa kali melaksanakan umroh tanpa adanya penjemputan serupa. Ini menunjukkan adanya motif politik di balik penjemputan ini,” lanjutnya.

Abdullah juga menyampaikan keyakinannya bahwa sebagian besar ASN dan PPPK masih memiliki sikap profesional dan rasional untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan dalam politik praktis dapat merugikan diri sendiri, karena jika terbukti oleh KASN, hal ini bisa berujung pada sanksi hingga pemecatan.

Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai prinsip netralitas ASN, tetapi juga berpotensi merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Kasus ini akan menjadi ujian bagi KASN untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa ASN tetap berada di jalur yang benar, bebas dari intervensi politik.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *