KABAR LUWUK – Kasus korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep tahun anggaran 2019 telah mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp29.357.701.823.
Berikut adalah beberapa faktor yang memungkinkan terjadinya kebocoran dalam APBD Bangkep:
Keterlibatan Pejabat Tinggi: Achmad Tamrin, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Bangkep, disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam tindak korupsi tersebut. Ia dianggap sebagai aktor utama dalam kejadian tersebut. Tambahan, keterlibatan Zainal Mus, mantan Bupati Bangkep, dalam penempatan Achmad Tamrin sebagai Kepala BPKAD mencurigakan banyak pihak.
Penolakan Implementasi Sistem Pengamanan: Sofyan Nurdin, Kepala Bidang Penatausahaan di BPKAD Bangkep, telah mewanti-wanti agar menerapkan tiga sistem keuangan yang dapat mengontrol pergerakan anggaran dan mencegah penyalahgunaan. Sayangnya, Achmad Tamrin menolak usulan tersebut, sehingga sistem pencairan non tunai, Content Manajem Sistem (CMS), dan Sistem Informasi Langsung dan Cepat (SILANSAT) tidak diimplementasikan. Hal ini memberikan ruang bagi penyalahgunaan anggaran.
Ketidaktransparan dalam Tata Kelola Keuangan: Penolakan terhadap tiga sistem keuangan yang diusulkan oleh Sofyan Nurdin menciptakan ketidaktransparan dalam tata kelola keuangan daerah. Sistem non tunai, CMS, dan SILANSAT dapat membantu meminimalisir peluang penyalahgunaan anggaran, tetapi penolakan terhadap sistem-sistem tersebut telah menciptakan celah bagi pejabat yang tidak jujur.
Ketidakmampuan Mengawasi Anggaran: Tanpa sistem yang efektif untuk mengawasi pergerakan dana APBD, pejabat yang tidak jujur memiliki kesempatan untuk membobol kas daerah dengan lebih mudah. Penolakan untuk menerapkan tiga sistem keuangan yang diusulkan telah membuka peluang bagi tindakan korupsi.
Dalam situasi ini, proses pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan APBD sangat penting. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya implementasi sistem pengamanan yang efektif dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah penyalahgunaan dana publik. Tindakan hukum dan pengungkapan kasus korupsi menjadi kunci dalam menegakkan keadilan dan integritas negara. (IKB)