KABAR LUWUK – Keluarga narapidana di Lapas Kelas II B Luwuk, Sulawesi Tengah, mengungkapkan keprihatinan dan keberatan atas serangkaian ancaman pemindahan yang dilontarkan oleh petugas lapas kepada warga binaan. Ancaman ini disinyalir sebagai bentuk penindasan terhadap narapidana yang meresahkan keluarga mereka.
Salah satu anggota keluarga napi, memberikan penjelasan bahwa keluarga-keluarga yang berkunjung ke lapas mendapat informasi mengenai ketidakmerataan pelayanan dan ancaman pemindahan yang sering dilontarkan petugas lapas kepada narapidana.
“Kami menemukan pola ancaman ini menjadi semakin mengkhawatirkan. Setiap pelanggaran kecil yang dianggap oleh petugas bisa menjadi alasan untuk pemindahan ke lapas lain atau ancaman isolasi dalam menara,” ungkap sumber.
Ancaman ini tampaknya telah menjadi kebiasaan di Lapas Kelas II B Luwuk, dengan keluarga napi melaporkan bahwa situasi ini bukanlah kejadian pertama. Pemindahan sepihak sebelumnya yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2023 juga menjadi sorotan keluarga korban.
Sumber menegaskan bahwa kondisi ini telah menciptakan ketegangan di antara narapidana dan petugas lapas. Menyikapi situasi ini, keluarga korban meminta agar pihak berwenang segera mengusut dan meninjau ulang kebijakan pemindahan serta memastikan bahwa hak-hak asasi narapidana tetap terlindungi.
“Kami berharap agar hak asasi manusia, khususnya hak-hak para narapidana, tetap dihormati dan dilindungi. Ancaman pemindahan ini tidak hanya merugikan para napi, tetapi juga menciptakan kecemasan dan tekanan psikologis di kalangan keluarga mereka,” tambah Irwan.
Keluarga korban juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan, serta mendesak agar tindakan penindasan dan ancaman pemindahan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keberatan keluarga ini menjadi panggilan bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap tindakan petugas lapas dan memastikan bahwa kebijakan pemindahan tidak disalahgunakan untuk memperburuk kondisi narapidana atau menciptakan ketidakpastian yang merugikan keluarga mereka. (IkB)