KABAR LUWUK, PALU – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palu Utara Iptu Rustang mengamankan sejumlah terduga penyalaguna narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Trans Sulawesi di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Tawaeli Kota Palu, Minggu (19/7/2020) pukul 16.00 WITA.
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh ,SIK.SH.MH mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah perempuan berinisial SW di RT 1 RW 1 Kelurahan Kayumaluwe Pajeko. Dari hasil penggeledahan tersebut telah diamankan 5 orang beserta barang bukti ke Mapolsek Palu Utara.
“Barang bukti yang di temukan total 29 bungkus serbuk di duga narkoba jenis sabu, dan uang tunai yang ditemukan di TKP sejumlah Rp8.860.000,” jelas Kapolres Sholeh.
Ke lima orang yang itu masing-masing APU (22) diamankan dengan 3 bungkus plastik kecik diduga berisi sabu, sebilah patang dan sejumlah barang lainnya.
Selanjutnya IB (22) diamankan dengan 6 bungkus plastik yang diduga berisi sabu, serta badik, 2 unit handphone, dompet dan uang Rp1.240.000. Kemudian ES (22) diamankan dengan sebuah handphone dan dompet.
Mengamankan Pr.SM (32) yang diamankan dengan 10 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu, dua unit handphone, dan uang Rp2.620.000.
Selanjutnya terakhir Pr.SW diamankan di rumah miliknya 10 bungkus plastik kecil diduga sabu dan uang Rp4.700.000 di halaman rumah SW, sehingga total 29 bungkus plastik dan uang tunai Rp8.860.000,” terangnya.
Lima diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Barang Buktinya diamankan dimako Polsek Palu utara kemudian diserahkan me Satnarkoba Polres Palu guna Proses Penyelidikan Lebih Lanjut’ Jelas Kapolres Sholeh. (IkB/Rls)