IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Aliansi Mahasiswa Desak DPRD Banggai Selesaikan Masalah Kades Petak

×

Aliansi Mahasiswa Desak DPRD Banggai Selesaikan Masalah Kades Petak

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Aliansi Mahasiswa Desak DPRD Banggai Selesaikan Masalah Kades Petak. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Banggai. Selasa, 12 November 2024,

Mereka mendesak anggota dewan untuk mengambil sikap terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhin, yang dinilai sebagai tindakan sepihak dari pemerintah daerah.

Aksi ini juga didukung masyarakat Desa Petak yang merasa keputusan ini tidak adil dan penuh kejanggalan.

Permasalahan ini bermula ketika Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai menunda pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap atau gaji (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat Desa Petak.

Menurut Dinas PMD, pencairan ADD dilakukan sesuai urutan pengajuan dokumen, sehingga pengajuan Desa Petak harus menunggu setelah pengajuan dari desa-desa lain diproses terlebih dahulu.

Akan tetapi, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3 Tahun 2024, pencairan ADD seharusnya diprioritaskan untuk gaji perangkat desa.

Penundaan ini berdampak serius terhadap operasional pemerintahan Desa Petak. Dengan tertahannya dana SILTAP, kegiatan pemerintahan desa menjadi terhambat, dan perangkat desa tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ini diperparah oleh adanya beberapa perangkat yang membutuhkan gaji mereka untuk biaya pengobatan. Masyarakat menilai penundaan ini merupakan bentuk ketidakadilan dan bahkan dianggap sebagai upaya pembungkaman hak-hak kepala desa dan perangkat desa.

Setelah desakan dari berbagai pihak, Kepala Desa Petak akhirnya dipanggil ke Dinas PMD pada 4 November untuk memberikan klarifikasi.

Pertemuan tersebut berakhir dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Namun, hanya beberapa hari kemudian, pada 7 November, Kepala Desa Petak menerima surat teguran dari camat, yang disusul dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Pejabat Sementara (PJS) Bupati pada 8 November, dengan alasan pelanggaran kewajiban perundang-undangan.

Pemberhentian ini memicu pertanyaan karena terjadi hanya satu hari setelah surat teguran diberikan, tanpa adanya kesempatan perbaikan.

Situasi tersebut memicu ketidakpuasan di masyarakat, yang merasa keputusan ini dipaksakan dan tidak adil.

Mereka menilai PJS Bupati telah mengabaikan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mensyaratkan teguran bertahap sebelum tindakan pemberhentian.

Masyarakat juga mempertanyakan alasan pemberhentian yang dianggap mengada-ada, sebab persoalan awal adalah penundaan pencairan gaji yang seharusnya dijamin oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, Kepala Desa Petak juga merasa diperlakukan tidak adil karena hingga saat ini Bupati Banggai belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatannya, yang seharusnya diterbitkan sesuai amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2024.

Berbagai upaya sudah dilakukan pihak desa untuk mengingatkan pemerintah terkait penerbitan SK ini, namun belum juga ada respons.

Aliansi Mahasiswa bersama masyarakat Desa Petak menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi ini. Pertama, mereka mendesak PJS Bupati Banggai untuk segera membatalkan SK pemberhentian sementara Kepala Desa Petak.

Kedua, mereka menuntut agar Kepala Desa Petak diberikan hak atas perpanjangan masa jabatannya. Ketiga, mereka meminta PJS Bupati Banggai untuk mengevaluasi kinerja Dinas PMD yang dinilai tidak adil dalam mengelola pencairan dana desa.

Ketua Aliansi Mahasiswa Banggai menyatakan, “Ini adalah bentuk pelanggaran hak-hak aparatur desa. Kepala desa dan perangkatnya memiliki hak atas gaji yang seharusnya diprioritaskan sesuai dengan Perbup. Tindakan pemberhentian sementara ini adalah bukti kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan.”

Di tengah tuntutan massa, perwakilan DPRD Banggai berjanji akan menindaklanjuti masalah ini dan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Anggota DPRD menyatakan bahwa mereka memahami keresahan masyarakat Desa Petak dan berjanji akan mengawal tuntutan mereka.

Mereka juga berharap PJS Bupati dan Dinas PMD segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
Aksi ini menambah panjang daftar protes masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap diskriminatif dan tidak adil terhadap pemerintah desa.

Masyarakat berharap DPRD mampu memfasilitasi penyelesaian masalah ini agar Kepala Desa Petak dan perangkatnya bisa kembali bertugas tanpa hambatan serta menerima hak-hak yang seharusnya dijamin.( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *