Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pengarusutamaan Gender di Bangkep, Langkah Nyata Menuju Kesetaraan

309
×

Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pengarusutamaan Gender di Bangkep, Langkah Nyata Menuju Kesetaraan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar pertemuan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar pertemuan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

KABAR LUWUK  – Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pengarusutamaan Gender di Bangkep, Langkah Nyata Menuju Kesetaraan. Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar pertemuan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk tahun 2024.

Acara yang bertujuan untuk memperkuat implementasi PUG di wilayah tersebut resmi dibuka oleh Pj Bupati Bangkep, H. Ihsan Basir, SH., LLM., pada Kamis, 30 Mei 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangkep.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Irmawati Sahi, SE., M.Sc, yang juga bertindak sebagai narasumber.

Selain itu, acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah seperti Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Bangkep, Moh. Adnan Datu Adam, SE., Kepala Badan Kesbangpol, Muchsin HS. Yasano, S.Ag., Kepala Dinas Sosial, Moh. Amin, S.Pd., Kadis Dukcapil, Harli A. Masenge, S.Pd., M.Si., Sekretaris Koperindak, Rani Pasomba, SM., Sekretaris Dinas Kesehatan, Eriati Mando, S.Pd., M.Kes, serta Kasubag Perencanaan Program dari 16 Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Pengarusutamaan gender adalah program yang harus dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan mengambil keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan,” ujarnya.

Ihsan Basir berharap, melalui pertemuan ini, para peserta dapat memiliki pemahaman yang jelas mengenai konsep gender dan pengarusutamaan gender serta mampu melaksanakan proses dan menguasai perencanaan serta penganggaran yang responsif gender.

“Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan para peserta mampu mengimplementasikan PUG di unit kerja masing-masing,” tambahnya.

Kegiatan ini didasarkan pada beberapa regulasi penting, termasuk UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pertemuan advokasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Kabupaten Banggai Kepulauan dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender.

Dengan dukungan berbagai pihak dan pemahaman yang baik dari para peserta, pelaksanaan PUG dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan. ( RSM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!