IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

372 Warga Binaan Lapas II B Luwuk Menyalurkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan Pengawalan Ketat

136
×

372 Warga Binaan Lapas II B Luwuk Menyalurkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan Pengawalan Ketat

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 372 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk telah menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan umum tahun 2024
Sebanyak 372 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk telah menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan umum tahun 2024

KABAR LUWUK  – 372 Warga Binaan Lapas II B Luwuk Menyalurkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan Pengawalan Ketat. Sebanyak 372 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk telah menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan umum tahun 2024. Proses pemungutan suara dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas Luwuk guna memastikan kelancaran acara tersebut.Rabu 14/2/2024.

“Kami berharap semua kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar hingga pada akhir perhitungan yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai,” ujarnyluar sebanyak lebih dari 90 buah untuk melengkapi jumlah sesuai dengan daftar pemilih yang sudah terdaftar.

 “Kami berharap semua kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar hingga pada akhir perhitungan yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai,” ujarnya.

Efendy Wahyudi, selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, menyampaikan harapannya kepada media bahwa proses pemilihan umum yang dilaksanakan oleh Lapas Luwuk dapat berjalan dengan baik, aman, jujur, dan adil. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh warga binaan yang telah menggunakan hak suara mereka,” tambahnya.

Pemilihan umum di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk dari upaya memberikan hak-hak sipil kepada warga binaan. Meskipun berada dalam penjara, mereka tetap memiliki hak untuk memilih pemimpin yang akan mewakili mereka di tingkat pemerintahan.

Pengawalan ketat yang dilakukan oleh petugas lapas Luwuk merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan terkendali. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan atau pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran pemilihan.

Seluruh proses pemilihan umum di Lapas Luwuk diawasi dengan ketat oleh pihak terkait, termasuk KPU dan lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Setiap langkah diambil untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip demokrasi.

Pemilihan umum di dalam lapas merupakan momen penting yang menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Melalui partisipasi aktif warga binaan dalam proses pemilihan umum, diharapkan mereka dapat merasakan bahwa hak-hak mereka dihormati dan mereka memiliki peran yang aktif dalam pembentukan masa depan negara.

Dengan demikian, pemilihan umum di Lapas II B Luwuk tidak hanya merupakan proses administratif biasa, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif dan demokratis, di mana setiap individu, termasuk warga binaan, memiliki suara dan hak yang sama. ( MAM ) **

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!