KABAR LUWUK – 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi, Imigrasi Banggai Koordinasi dengan Agen Haji. Dua puluh dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusaha melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi telah dideportasi oleh otoritas imigrasi Arab Saudi. Rabu, 5/6/2024.
Mereka juga dicekal tidak dapat memasuki Arab Saudi selama 10 tahun, sebagai bagian dari tindakan keras terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan jemaah haji.
Insiden ini tidak hanya berakibat pada deportasi individu, tetapi juga menimbulkan potensi sanksi terhadap agen perjalanan haji di Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
Hal ini memicu keprihatinan serius di kalangan otoritas terkait, terutama mengenai pengawasan dan regulasi agen perjalanan yang menyelenggarakan ibadah haji dan umrah.
Menanggapi situasi ini, Kantor Imigrasi Banggai mengumumkan rencana untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi semua agen perjalanan haji di wilayahnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agen beroperasi sesuai dengan standar hukum yang berlaku dan tidak mengekspos jemaah ke risiko pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, Kantor Imigrasi Banggai juga akan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan proses pembuatan Paspor Indonesia bagi jemaah haji berlangsung dengan ketat dan benar.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai mengingatkan semua pihak terkait, termasuk masyarakat dan agen perjalanan haji dan umrah, untuk selalu mematuhi regulasi keimigrasian yang ditetapkan oleh negara Arab Saudi.
Beliau juga menekankan pentingnya kewaspadaan petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Banggai dalam mencegah setiap indikasi pelanggaran keimigrasian atau kejahatan transnasional terorganisir.
Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh Kantor Imigrasi Banggai.
“Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banggai dan jajarannya dalam menangani isu migrasi ilegal.
Langkah strategis ini sangat penting untuk menghindari kejadian serupa di masa depan dan memastikan keamanan serta kenyamanan jemaah haji Indonesia,” ujar Hermansyah.
Dengan program dan langkah pencegahan ini, pemerintah Indonesia berharap dapat mengurangi risiko pelanggaran hukum dan memastikan pengalaman ibadah haji yang aman dan lancar bagi warganya.( humas Kanim Banggai) **