Banggai KepulauanKABAR DAERAH

141 Desa di Kabupaten Bangkep Terima BLT 2021, Begini Tanggapan Kadis PMD Bangkep ?

384
×

141 Desa di Kabupaten Bangkep Terima BLT 2021, Begini Tanggapan Kadis PMD Bangkep ?

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP – Kadis BPMD Kabupaten Banggai Kepulauan Rahmad Labou, S.STP, M.AP. menanggapi tentang penyaluran BLT ditahun 2021 yang tersalurkan tetapi tidak semuanya penuh setahun, Rabu 29/06/2022.

Kadis BPMD Bangkep Rahmad Labou, S.STP, M.AP. saat dikonfirmasi awak media kami menjelaskan memang ditahun 2021 dari 141 desa yang ada dibangkep penyaluran BLT ada beberapa desa tersalurkan tetapi jumlahnya tidak sama, yang artinya tidak sepenuhnya 12 bulan berjalan, ada yang sebatas TW2 1- 6 bulan berjalan dan ada juga sebatas TW3 1-9 bulan berjalan tahun 2021.

Ditahun 2021 saat itu BLT diperkirakan hanya sampai 6 bulan berjalan sehingga banyak yang dianggarkan dengan kegiatan lain, perkades muncul perpindahan, dan ada regulasi yang mengatur mengatakatan jika apabila dana sudah tidak terpenuhi, atau tidak mencukupi untuk mendanai BLT, maka desa tersebut melakukan musyawarah desa kusus.

Jadi itu yang perlu diliat apakah terpenuhi atau tidak persyaratannya lewat musdes sehingga mereka tidak mengaggarkan lagi, akan tetapi kerugiannya desa-desa tersebut adalah tidak mendapatkan kinerja ditahun berikutnya.

Untuk ditahun 2022 ini penyaluran BLT harus 12 full bulan berjalan atau setahun penuh, jelas Rahmad Labou, S. STP, M.AP.
Kemudian pada waktu yang sama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Banggai Kepulauan, Moh. Yamin, ST, juga menambahkan ditahun 2021 saat itu BLT diperkirakan hanya sampai 6 bulan berjalan sehingga banyak yang dianggarkan dengan kegiatan lain tetapi muncul aturan mengatakan bahwa diperlukan musdes kusus untuk mengatakan apa buktinya bahwa desa itu tidak cukup dananya, tetapi bila desa itu melakukan musdes kusus berarti syaratnya terpenuhi.

Jadi kita juga melihat keregulasi yang mengatur kemudian semua data penyaluran BLT tiap desa itu ada di Ospam dan terlapor sampai kementerian keuangan dan kementrian desa.

Yang dikuatirkan jangan dananya cair lalu tidak terealisasikan kepada masyarakat itu masalah tetapi selama terpenuhi persyaratannya dan dilakukan musdes kusus berserta berita acara dan dikeluarkannya perkades.

Ditahun 2022 wajib sampai bulan desember dan tahun 2022 ini tidak ada yang mengatur seperti tahun 2021 bila ada desa yang menganggarkan BLT tidak setahun penuh maka itu masalah, ungkap Moh. Yamin, ST.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *