KABAR LUWUK, BANGKEP – Bahaya selama enam tahun sejak tahun 2017 sampai tahun 2023 pajak tiga kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkep dengan plat nomor DN 1 H yang dipakai oleh Pj Bupati Bangkep,mobil dinas plat nomor DN 2 H yang dipakai oleh Wakil Bupati Bangkep dan mobil dinas plat nomor DN 3 H yang dipakai oleh ketua DPRD Bangkep belum membayar tungakan bajak STNK selama 5 tahun tungkakan 1 tahun berjalan.
“Total tungakan ketiga mobil dinas tersebut sebesar.Rp.39.153.500 juta.”
Hal ini disampaikan oleh kepala UPTD Samsat Cabang Banggai Laut dan Banggai Kepulauan Nurhayati M. Laterey, S. Sos, M. Si mengatakan saya datang kebangkep untuk menemui pj bupati terkait masalah tunggakan pajak kendaraan dinas pemda bangkep selama 5 tahun, Senin (6/3/2023).
Dan tunggakan 1 tahun berjalan terhitung sudah masuk 6 tahun tunggakan pajak stnk yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh pemda bangkep. Ujar Ibu Ita.
Lanjut kata Nurhayati apa bila dalam waktu satu pekan ini tunggakan tersebut belum dibayarkan terpaksa kami akan tahan kendaraan tersebut. Tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama pj bupati Bangkep Ihsan Basir mengatakan kaget dan baru mengetahui adanya tunggakan pajak stnk kendaraan dinas yang dia pakai.
“Saya baru tahu ada Watsapp masuk dari kepala UPTD samsat pada saya soal tunggakan pajak STNK mobil dinas.” Ungkap Pj. Bupati Bangkep.
Kata Pj. Bupati Bangkep memang tahun ini ada di masukan dalam usulan anggaran di bagian umum hanya saja saat pembahasan di DPRD usulan anggaran tersebut hilang atau tidak ada lagi makanya pada saat perbaikan APBD 2023 kami masukan kembali anggaran tersebut . tegasnya .( RS ) ***