Ternyata Korban Adalah Muridnya Berusia 11 Tahun
KABAR LUWUK, BALUT- Kepolisian Resort Banggai Kepulauan telah mengungkap tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Banggai Laut (Balut), Kamis (02/06/2022).
Berdasarkan LP-B/76/V/2022/SPKT/Polres-Bangkep/Polda Sulteng. Diketahui Lk. Lansia umur 65 tahun berinisial HT beralamatkan Kabupaten Banggai Laut (Balut).
Kakek Lansia Lk. inisial HT sebagai guru ngaji, melakukan aksi perbuatannya terhadap korban disaat mengajar mengaji. Diketahui korban perempuan berinisial T umur 11 tahun (murid ngaji).
Atas kejadian tersebut diperkuat dengan alat bukti hasil Visum Et. Revertum (Ver) nomor 440/987.1/A/Ver/RSUD-Trikora yang dikeluarkan RSUD Trikora salakan tanggal 17 mei 2022 dan barang bukti, 1 (satu) buah kaos motif warna hitam abu-abu, 1(satu) buah rok panjang motif polkador warna hitam, 1(satu) buah celana dalam warna merah polos dan 1(satu) buah kaos dalam warna coklat polos.
Pelaku Kakek lansia Lk berinisial HT dikenakan pasal 82 ayat (1) UUD. RI No 17 tahun 2016. Atas perbuatannya kini pelaku telah ditahan dimapolres bangkep guna memperlancar proses penyidikan dan penyidik memproseskan pelimpahan BP ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Saat Gelar konferensi perss yang dipimpin langsung Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, SH, dan didampingi Kasat Reskrim Bangkep IPTU I Ketut Yoga Widata, SH, kamis dini hari menyampaikan bahwa kasus pencabulan ini kebanyakan masih anak-anak seharusnya masih mendapatkan perlindungan dari kita semua.
AKBP Bambang Herkamto, SH, menambahkan kasus pencabulan ini memang cukup marak diwilayah Bangkep, jadi diperlukan kerjasama bagi kita semua untuk diberikan kesadaran bagi masyarakat tentang kasus pencabulan ini sehingga mungkin dari dinas-dinas terkait harus banyak disosialisasikan karena banyak faktor yang bisa mempengaharui, bisa faktor ekonomi dan lain-lain, tandas Kapolres Bangkep.***