KABAR LUWUK – WNA Filipina Diduga Menikah Siri dengan Warga Bualemo di Banggai. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial Mr. MG yang diduga sebagai warga negara asing (WNA) asal Filipina.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait status kewarganegaraannya. Mr. MG diketahui telah menikah dengan seorang warga setempat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Desa Samaku, Kecamatan Bualemo, Banggai. Rabu 21/6/2023.
Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondy, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Mr. MG dilakukan setelah adanya klarifikasi dan koordinasi dengan perangkat desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masyarakat, serta pihak Imigrasi. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan keabsahan status kewarganegaraan Mr. MG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Mr. MG lahir di Sangihe dan pada usia enam bulan pindah ke Filipina. Setelah mencapai usia 17 tahun, ia merantau ke Indonesia dan bekerja sebagai anak buah kapal penangkap ikan. “Kira-kira sudah 26 tahun tinggal di Indonesia,” ungkap IPTU Tio Tondy.
Lebih lanjut, IPTU Tio Tondy menjelaskan bahwa selama tinggal di Indonesia, Mr. MG tidak pernah melaporkan diri kepada pihak Imigrasi. Baru pada tahun 2019, ia masuk dan menetap di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Banggai.
Di sana, Mr. MG diketahui telah menikah secara siri dengan seorang warga setempat selama tiga bulan terakhir dan tinggal bersama di Desa Samaku. Selama itu pula, pengurusan domisili dan KTP-nya telah terbit dan terdaftar secara online dengan bantuan pemerintah Desa Toiba.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, Mr. MG yang diduga WNA tersebut sebenarnya masuk dalam kategori WNI.
Hal ini dikarenakan ia lahir di Sangihe, Sulawesi Utara, pada tanggal 14 September 1978, dengan ibu kandung yang merupakan warga negara Indonesia. Selama 26 tahun tinggal di Indonesia, Mr. MG tidak diketahui pernah terlibat dalam tindak pidana.
Dalam rencana tindak lanjut kasus ini, Sat Reskrim Polres Banggai masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait dan melakukan gelar perkara.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait status kewarganegaraan Mr. MG dan melihat apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kasus ini dan penyelesaiannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Banggai berharap dengan adanya pemeriksaan ini, kebenaran status kewarganegaraan Mr. MG dapat terungkap dan proses hukum yang sesuai dapat dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kerja sama penuh kepada pihak kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.***