IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Warga Banggai: Jangan Kehilangan Hak Pilih Anda, Segera Urus Pindah Memilih Sebelum 20 November 2024

×

Warga Banggai: Jangan Kehilangan Hak Pilih Anda, Segera Urus Pindah Memilih Sebelum 20 November 2024

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banggai, Arkamulhak Dayanun
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banggai, Arkamulhak Dayanun

KABAR LUWUK  – Warga Banggai: Jangan Kehilangan Hak Pilih Anda, Segera Urus Pindah Memilih Sebelum 20 November 2024. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banggai, Arkamulhak Dayanun, menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat terkait pengurusan Daftar Pemilih Pindahan yang akan segera berakhir. Sabtu 16 November 2024.

Ia menegaskan bahwa batas waktu pengurusan Daftar Pemilih Pindahan hanya sampai 20 November 2024. Oleh karena itu, bagi warga Kabupaten Banggai yang berencana pindah memilih pada Pemilu 2024, diharapkan segera mengurus dokumen yang diperlukan.

 “Hal ini untuk memastikan agar saudara/i tidak kehilangan hak pilih dalam pesta demokrasi mendatang,” ungkap Arkamulhak.

Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan melaporkan langsung ke KPU Kabupaten Banggai, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing. Proses ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

Arkamulhak menjelaskan bahwa ada empat situasi yang memungkinkan seseorang mengurus Daftar Pemilih Pindahan :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, seperti petugas keamanan atau pengawas pemilu.
  2. Menjalani perawatan inap di rumah sakit serta pihak pendampingnya.
  3. Menjadi penghuni rutan atau lembaga pemasyarakatan.
  4. Tertimpa bencana alam yang mengharuskan pemindahan lokasi pemilih.

Bawaslu Kabupaten Banggai menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bentuk menjaga hak suara masyarakat. Dengan mengurus Daftar Pemilih Pindahan, warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya meski berada di luar domisili pada hari pemungutan suara.

“Kami berharap masyarakat proaktif melaporkan kebutuhan pindah memilih. Jangan menunggu hingga mendekati batas akhir, karena proses ini memerlukan waktu dan verifikasi,” tambah Arkamulhak.

Dengan semakin dekatnya batas waktu, masyarakat Kabupaten Banggai diimbau untuk segera mengambil langkah. Hak pilih adalah hak asasi yang penting dalam menentukan arah pembangunan daerah dan negara. Jangan sampai hak Anda terbuang sia-sia karena kelalaian! ( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *