Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Wakil Pengadilan Agama Kabupaten Banggai Dilantik, Dihadiri Wabup Begini Harapannya ?

546
×

Wakil Pengadilan Agama Kabupaten Banggai Dilantik, Dihadiri Wabup Begini Harapannya ?

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B, Sudirman M, S.H.I., M.E., di Hotel Estrella, Luwuk Selatan, Senin (12/9/2022) sore.

Sudirman dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B Nurmaidah S.H.I., M.H, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 248/KMA/SK/VIII/2022 yang ditetapkan pada 23 Agustus 2022.

Pada momen pelantikan tersebut, Wakil Bupati Furqanuddin memandang Pengadilan Agama sebagai mitra penting bagi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memberikan layanan di bidang hukum Islam.

Sebagai mitra pemerintah daerah, pengadilan agama telah menjalankan fungsinya dalam memberikan pertimbangan, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat terkait problematika dan perkara hukum Islam.

“Kami ucapkan selamat atas dilantiknya bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama pada hari ini. Selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, kami berharap agar pengadilan agama menjadi pionir dalam memberikan penyuluhan hukum berbasis syariat Islam, mengedukasi masyarakat terkait layanan dan bantuan hukum, melakukan riset dan diseminasi berkenaan penetapan hukum Islam dalam perkara-perkara tertentu dan berbagai inovasi lainnya sehingga mampu mendekatkan institusi pengadilan agama dengan masyarakat Kabupaten Banggai,” ujar Wabup Furqanuddin.

Tak hanya menangani kasus perceraian, merujuk pada UU nomor 3 tahun 2006 Pasal 49, pengadilan agama juga memiliki tugas dan wewenang dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama pada kasus yang berkaitan dengan waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah, dan ekonomi syariah.

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *