KABAR LUWUK – Wakil Ketua (Waket) I DPRD Banggai Wardani Murad Husain meminta sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dimasifkan.
Permintaan tersebut disampaikan disela-sela memberikan arahan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai Senin, (3/8/2026).
Politisi Gerindra ini mengatakan, biaya untuk membuat Perda tak sedikit, sehingga harus didata Perda yang pernah diterbitkan.
“Apakah Perda yang sudah dikeluarkan itu diketahui oleh masyarakat atau tidak. Kalau tidak, itu cuma jadi dokumen yang disimpan dalam gudang,” tegasnya.
Menurutnya, dalam list harus dipisahkan Perda yang telah familiar dan tidak akibat tak tersosialisasi dengan baik.
Dari 5 Raperda yang disebarluaskan, salah satunya perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Wardani menceritakan, saat reses di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terlihat adanya coffee shop berdiri di gedung baru itu.
Ia telah menanyakan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, tapi diakui tak dipungut retribusi karena belum adanya Perda.
“Berapa sewanya, apakah masuk di retribusi, katanya tidak masuk karena belum diperdakan,” ujarnya.
Pemandangan yang sama juga terlihat di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
“Hal seperti ini sudah bisa diantisipasi jauh-jauh hari sebelum dibuatkan tempat tempat tersebut,” kata Aleg Fraksi Gerindra ini.
Ia juga meminta Bapemperda DPRD Banggai membuat media sosial untuk mengunggah ringkasan Perda.
Hal ini juga memudahkan mahasiswa di Kabupaten Banggai untuk melakukan penelitian.
“Itu sangat bagus menurut saya untuk ajak masyarakat melek,” terang Wardani.
Jangan sampai, kata dia, DPRD dan Pemda Banggai terus membuat Perda, tapi tak diketahui masyarakat produk aturan yang dilahirkan.
“Dijelaskan resume yang mudah dimengerti,” terang Wardani. (Rls)



