KABAR DAERAHPoso

Viral Diduga Dikbud Poso Modus Bagikan Seragam Sekolah Dukung Petahana

1142
×

Viral Diduga Dikbud Poso Modus Bagikan Seragam Sekolah Dukung Petahana

Sebarkan artikel ini

Tidak berhenti sampai disitu, LSM Gempur Poso bersama Ormas melanjutkan aksi protesnya ke Kantor Bawaslu Poso, dengan tujuan agar seragam sekolah gratis tersebut dihentikan dulu pendistribusiannya, karena saat ini tahapan Pilkada serentak 2024, dalam suasana minggu tenang.

Setibanya di Kantor Bawaslu, Pemerhati masyarakat Poso, Muhaimin Hadi, mengatakan, di gudang penyimpanan seragam sekolah itu ada sekitar 30 karung lebih.

“Tadi pagi dari gudang itu sudah keluar lagi 17 karung untuk ke Kecamatan Lore, dan ini buktinya, bahwa seragam sekolah itu sudah pake anak-anak sekolah disana,” kata Muhaimin.

Artinya apa kata Muhaimin, nantinya jangan-jangan, gara-gara pembagian seragam sekolah itu bisa-bisa mempangaruhi orang-orang disana, untuk memilih petahana, padahal suasana saat ini minggu tenang.

“Jadi mohon pihak Bawaslu agar memberikan surat ke pihak Dikbud Poso supaya pendistribusian seragam sekolah ini untuk sementara dihentikan dulu,” tandas Muhaimin.

Sementara Komisioner Bawaslu Poso, Irfan Tadene, mengatakan, kedatangan masyarakat ke Kantor Bawaslu tadi, untuk mempertanyakan terkait pendistibusian seragam sekolah yang dilakukan oleh pihak Dikbud Poso tersebut.

“Kami dengan respon cepat sudah melayangkan surat ke pihak Dikbud Poso, agar dilakukan penundaan sementara pendistribusian seragam sekolah tersebut,” kata Irfan.

Menurutnya, apakah ini merupakan salah satu pelanggaraan Pilkada serentak, saat ini masih ditelusuri. Karena penyaluran itu di drop ke UPTD-UPTD yang ada di Kecamatan Pamona Puselemba kemarin itu, sehingga sampai viral di Medsos.

“Karena saat ini sudah posisi minggu tenang, apalagi besok 27 November 2024, sudah dilakukan pencoblosan,” terang Irfan.

Sementara Pengacara muda, Royal Langggeroni, SH MH mengatakan terkait pendistribusian seragam sekolah yang dilakukan oleh Pemkab Poso melaui Dikbud  tersebut, itu memang sudah sangat jelas dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pada pasal 71 ayat 3, disitu sangat jelas, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang mengunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon) baik di daerah sendiri maupun di daerah orang lain, dalam waktu 6 bulan, sebelum penetapan Paslon, sampai dengan penetapan Paslon,” kata Royal.

Artinya disini kata Royal, adanya video beredar dari pihak Dikbud Poso, pada hari senin tanggal 25 November 2024, sudah melakukan pembagian seragam sekolah. Jadi menurut informasi, tidak dilanjutkan lagi pembagiannya itu, karena sudah ada upaya pencegahan dari pihak Panwaslu Pamona Puselemba.

“Disitu sangat jelas bahwa, yang dilaksanakan itu adalah program dari Bupati Poso,” ujarnya.

Menurutnya, surat penyitaannya itu ada bersama pihak Panwaslu, karena pembagian seragam sekolah itu adalah rangkaian dari program Bupati Poso. Jadi program Bupati Poso yang ada itu, lanjutan dari pasal yang ada dimana, apabila pada pasal 5 UU nomor 10 tahun 2016 itu, menjelaskan bahwa:

“Apabila program tersebut dijalankan petahana Bupati Poso sekarang ini, dan pada tanggal 24 November 2024, Bupati Poso sudah bebas dari masa cuti mengikuti pertarungan Pilkada serentak 2024, ,” terangnya.

Jadi akibat pembagian seragam sekolah tersebut, yang merupakan program Bupati Poso, bisa dilaksanakan pembatalan petahana untuk ikut kontestasi Pilkada serentak, karena itu sudah nyata pelanggaran yang merugikan Paslon lain.

“Apalagi tadi saya dengar adanya pertemuan antara masyarakat yang cinta tana Poso ini, adanya debat dengan Sekreraris Dikbud Poso, yang menyatakan kegiatan itu adalah kegiatan Pemkab Poso,” ujarnya.

Jadi sambungnya, dalam hal itu tidak bisa lagi terbantahkan itu, bahwa ini adalah kegiatan yang dilakukan program dari Pemkab Poso dalam hal Petahana.

“Sudah dapat saya simpulkan bahwa itu adalah pelanggaran Pilkada yang dimaksut pada pasal 71, dan seharusnya wajib diperiksa oleh pihak Bawaslu Poso kebenarannya itu,” imbuhnya.

Pelanggaran tersebut kata Royal, sudah mengarah pada Paslon nomor urut 3 sebagai petahana dan itu sudah jelas karena bukti-bukti yang ada.

“Saya sebagai pihak praktisi hukum tidak melihat dari Paslon siapa itu yang kita mau dukung. Tetapi kita ini hanya sebagai masyarakat yang simpati dengan keadaan Poso ini.

Sejauh ini, pihaknya akan membuat laporan pelanggaran Pilkada selama belum lewat dari 7 hari terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakulan oleh pihak petahana, dalam hal ini, programnya dilaksanakan pada saat pembagian-pembagian seragam sekolah itu.(Tim).**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *