Seharusnya pendidikan menjadi kebutuhan publik dan kebutuhan dasar yang bisa dinikmati oleh semua elemen masyarakat, justru dijadikan komoditas bisnis. Akibatnya, visi pendidikan tidak jelas dan melahirkan generasi tidak berkualitas bahkan miskin adab dan akhlak.
Sementara itu, kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi diserahkan kepada pihak swasta dan kampus dalam mengelola pembiayaan, sehingga dibebankan kepada para mahasiswa lewat UKT.
Sebab, Sistem kapitalisme liberalisme menempatkan pendidikan sebagai komoditas bisnis, sehingga pertimbangan dalam mengambil kebijakan atas dasar untung dan rugi bukan halal dan haram.
Jadi, merupakan hal yang wajar jika UKT akan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal tersebut seharusnya membuat kita semakin sadar bahwa sangat sulit untuk berharap pendidikan yang berkualitas bahkan gratis di sistem kapitalis.
Sistem Pendidikan Islam
Islam merupakan agama paripurna yang mengatur segala hal secara komprehensif. Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kewajiban dan kebutuhan.
Bahkan Islam merupakan satu-satunya agama yang mendorong umatnya untuk meraih ilmu. Sebagaimana, Sabda Nabi saw.:
“Meraih ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR Ibnu Majah).
Oleh karena itu, pendidikan dalam Islam bukanlah pilihan apalagi kebutuhan tersier, namun pendidikan merupakan pokok bahkan kewajiban. Allah SWT juga memuji orang-orang berilmu melalui firman-Nya:
“Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha tahu atas apa yang kalian kerjakan” (TQS al-Mujadilah [58]: 11).