IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR OPINI

UKT Naik Drastis, Gegara Visi Pendidikan Tidak Jelas

378
×

UKT Naik Drastis, Gegara Visi Pendidikan Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini
Zulfa Khaulah (Aktivis Muslimah & Pemerhati Generasi)
Zulfa Khaulah (Aktivis Muslimah & Pemerhati Generasi)

KABAR LUWUK  – UKT Naik Drastis, gegara Visi Pendidikan tidak ejlas. Uang kuliah tunggal (UKT) sedang ramai menjadi topik pemberitaan saat ini. Bagaimana tidak, UKT bagi mahasiswa di tahun 2024 mengalami kenaikan drastis bahkan sampai delapan kali lipat dan menuai banyak kecaman serta protes dari para mahasiswa.

Disamping itu, mereka menuntut agar para rektorat dan pemerintah meninjau kembali terkait kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal dan mencari solusi yang memihak pada rakyat.

Sebagaimana dikutip dari laman nasional.tempo.co, Presiden Badan Eksekutif Mahahasiswa (BEM), Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Agung Lucky Pradita, mengatakan, tarif uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Agung, kenaikan itu memberatkan bagi calon mahasiswa baru 2024. “Kenaikannya bisa 5 hingga 8 kali lipat,” kata Agung saat dihubungi, Rabu 15 Mei 2024.

Pemerintah mengaku telah mengucurkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Namun, bantuan itu belum bisa menutup semua kebutuhan operasional atau setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT).

Karena itu, pendidikan tinggi di Indonesia juga belum bisa digratiskan seperti di beberapa negara lain. Tak hanya itu, pembiayaan pendidikan tinggi malah kemudian dibebankan kepada masing masing mahasiswa lewat UKT. (cnnindonesia.com, 18/05/2024)

Oleh karena itu, sejumlah mahasiswa baru di kampus negeri terancam untuk tidak melanjutkan perkuliahan karena merasa tidak mampu mengikuti kenaikan uang kuliah yang melambung tinggi.

Liberalisasi Pendidikan

Kenaikan uang kuliah merupakan salah satu dampak dari diterapkan sistem kapitalisme yang asasnya liberal, sehingga tidak mengherankan jika pendidikan dijadikan ladang bisnis.

Pada dasarnya, kenaikan UKT membuktikan bahwa pemerintah lepas tangan dari pengurusan terhadap urusan rakyatnya terutama dalam bidang pendidikan.

Sebagaimana respon dari Kemendikbud selaku pengelola kebijakan pendidikan atas kenaikan UKT menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier.

Berbanding terbalik dengan cita-cita negeri ini yang telah tercantum dalam UUD NEGARA yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!