Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Tuntut Pembayaran Kompensasi Lahan Proyek SUTT PT PLN Persero, Warga Dimpalon Palang Jalan Trans Sulawesi

984
×

Tuntut Pembayaran Kompensasi Lahan Proyek SUTT PT PLN Persero, Warga Dimpalon Palang Jalan Trans Sulawesi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya menuntut pembayaran kompensasi lahan pada proyek pembagunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PT PLN Persero yang melintasi perkebunan masyarakat Kecamatan Kintom telah berulangkali dilakukan. Hanya saja hingga saat ini pembayaran itu tidak kunjung dilakukan PT PLN Persero. Akibatnya pada Jumat (3/7/2020) sejumlah warga Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom menggelar aksi spontanitas dengan melakukan pemalangan akses jalan Trans Sulawesi.

Wakil Sementara (Ws) Danramil 1308-04/Kintom Pelda Muhtar Salote yang dimintai keterangannya membenarkan adanya aksi spontanitas pemalangan jalan Trans Sulawesi di Desa Dimpalong, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai itu. Aksi yang digelar sejak pukul 08.30 wita itu merupakan akumulasi kekesalan warga terhadap PT PLN Pesero yang melaksanakan pengerjaan SUTT melintasi lahan perkebunan warga yang hingga kini kompensasinya belum juga dibayarkan.

Aksi Spontanitas pemalangan Jalan Trans Sulawesi di Desa Dimpalon Kecamatan Kintom itu kata Pelda Muhtar Salote dipimpin oleh  Muh. Nur Dg. Matabe alias Aco dan Arisandy alias Sandy melibatkan sekira sekitar 30 pemuda Kecamatan Kintom. Aksi dilakukan untuk menuntut PT PLN Persero segera membayaran kompensasi lahan pada proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melewati Perkebunan warga.

Dijelaskan Pelda Muhtar Salote, pada pukul 08.30 Wita, dilaksanakan aksi pemalangan Jalan Trans Sulawesi Luwuk-Toili. Aksi dilakukan khusus untuk sweeping kendaraan milik PT PLN Persero dan kendaraan Proyek SUTT yang melintas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Dimpalon Kecamatan Kintom. Massa aksi memalang jalan menggunakan meja dan kayu.

“Iya benar telah terjadi aksi spontanitas warga Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom yang menuntut pembayaran kompensasi lahan pada proyek SUTT yang melintasi areal perkebunan warga yang hingga kini belum dibayarkan,” jelas Ws Danramil Kintom.

Massa aksi pada saat itu menuntut kompensasi lahan tanaman dan bangunan yang belum dibayarkan oleh PT. PLN Persero pada Proyek SUTT itu sehingga masyarakat Kecamatan Kintom merasa dirugikan, terutama masyarakat yang memiliki lahan. Sebagai perbandingan bahwa masyarakat Kecamatan Nambo telah menerima Kompensasi lahan/bangunan namun realisasi terhadap masyarakat Kecamatan Kintom belum terlaksanakan hingga kini.

Pada sekira pukul 09.10 Wita, Polsek Kintom malalui Ipda Saleh ( Kanit Serse ) tiba di lokasi aksi dan melakukan negosiasi dengan pihak massa aksi,  sayangnya upaya negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil, sehingganya pihak Polsek mengajak perwakilan massa aksi untuk melakukan mediasi dengan pihak terkait ( PLN/PLTMG ) di Kantor Polsek Kintom. Pada pukul 09.15 Wita, perwakilan massa aksi dipimpin korlap bersama Kanit Serse Polsek Kintom, meninggalkan lokasi aksi dan menuju Kantor Polsek Kintom yang disana telah ada perwakilan pihak PLN Persero/PLTMG dan Camat Kintom.

Selanjutnya dilakukan mediasi di Aula Polsek Kintom yang dipimpin Camat Kintom Makmur Larekeng, S.Sos, Kapolsek Kintom IPTU Muh Asdar dan perwakilan PT PLN Persero serta perwakilan massa aksi. Pada penyampaiannya Camat Kintom mengatakan, pihaknya telah menyurat kepada PT. PLN Persero terkait adanya keterlambatan pembayaran kompensasi lahan / tanaman milik masyarakat serta meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan menunggu realisasi pembayaran Kompensasi.

Muh. Nur Dg. Matabe alias Aco selaku Korlap menyampaikan yang intinya pemilik lahan menuntut kepastian terkait waktu pembayaran Kompensasi. Sementara Deni Bagus Aristanto (Perwakilan PT PLN Persero) menyampaikan saat dilaksanakannya sosialisasi di Aula BPU Kecamatan Kintom, pihak PT PLN Persero / Proyek SUTT telah menyampaikan bahwa kompensasi lahan akan dibayarkan dalam waktu empat bulan yakni mulai sejak bulan february 2020 sampai dengan bulan juni 2020. Olehnya itu PT PLN Persero meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Kintom atas keterlambatan pembayaran kompensasi lahan dan tanaman.

“Keterlambatan pembayaran itu berdasarkan keterangan perwakilan PT PLN lebih disebabkan karena tekhnis pelaksanaan yang bertepatan dengan wabah Pandemi Covid-19. Rencananya pembayaran kompensasi lahan tanaman dan bangunan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli 2020 nanti,” tambah Pelda Muhtar Salote.

Kapolsek Kintom pada kesempatan itu menyampaikan, proses pembayaran/pencairan Kompensasi lahan pada Proyek Pembangunan SUTT merupakan tahap akhir setelah selesainya tahap pembangunan. Bahkan Kapolsek berani menjamin pihak terkait akan tetap membayarkan kompensasi terhadap pemilik lahan.

Kesimpulan akhir warga akan menanti realisasi pembayaran kompensasi lahan, tanaman dan bangunan hingga akhir Juli 2020 ini, jika tidak warga akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi. Massa aksi lalu kembali ke tempat pemalangan jalan untuk membuka palang jalan.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, terkait keterlambatan pembayaran oleh Pihak PLN Persore tersebut selain dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 juga adanya beberapa warga pemilik lahan yang meminta ganti rugi lahan tidak sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Selama berlansung kegiatan aksi tersebut, oleh anggota TNI AD melalui Babinsa Koramil 1308-04/Kintom Serda Noldi Pombayowo, melakukan pemantauan di lokasi aksi dengan membaur bersama massa aksi dan warga setempat. (IkB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *