IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Tujuh Setengah Tahun Tuntutan Mantan Kades Pohi

490
×

Tujuh Setengah Tahun Tuntutan Mantan Kades Pohi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Sidang lanjutan perkara Korupsi an Terdakwa Iksan R. Ahmad selaku Kepala Desa Pohi digelar pada hari Senin tanggal 18 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu dengan agenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum.

Terdakwa melakukan Penyalahgunaan APBDes T.A 2017 dan 2018 pada Desa Pohi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 969.314.777,61- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen).

Atas perbuatan terdakwa tersebut Penuntut Umum Sdr. Muhammad Fadil Paramajeng, SH. menuntut Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi melanggar  pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Iksan R Ahmad dijatuhi hukuman pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan dan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) buulan kurungan. Selain itu dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp. 969.314.777,61- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen) dan apabila tidak dapat membayar siganti pidana kurungan elama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan). 

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan satu minggu setelahnya dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!