“Hanya ada satu berkas yang tidak dapat langsung di Terima masyarakat, yaitu untuk pencetakan KTP- Elektronik, karena membutuhkan waktu 7 hari dikarenakan data akan dikirim terlebih dahulu ke Ditjen Dukcapil pusat untuk dilakukan penunggalan,” Jelas Kabid Piak.
Kegiatan jemput bola pelayanan dokumen kependudukan ini, dilaksanakan untuk menjaring masyarakat yang tidak dapat mengakses langsung pelayanan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Parigi Moutong, karena jarak yang cukup jauh yang tidak seluruh masyarakat dapat menjangkaunnya.
Kegiatan ini juga untuk meningkatkan capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Parigi Moutong untuk sasaran perekaman KTP-El, Kepemilikan Akta Kelahiran, Kepemilikan Akta Kematian dan elemet data pada Kartu Keluarga yang terupdate.
“Kegiatan tersebut, di peruntukan bagi penduduk yang berusia 17 tahun tahun keatas atau belum pernah melakukan perekaman, pembuatan dokumen Akta Kelahiran, Akta Kematian serta perubahan element data di Kartu Keluarga,” Ungkap Yamin.
Sementara itu, untuk penggunaan jaringan oleh petugas pencatatan sendiri, yang bertugas di lapangan menggunakan jaringan langsung atau menembak ke satelit yang telah di miliki oleh Ditjen Pencatatan Sipil.
Pengangkutan alat alat perkemahan dan keperluan jaringan menuju perkampungan pegunungan, menggunakan sepeda motor di karenakan medan yang cukup sulit dan melalui pendakian yang cukup tinggi.( IM)