KABAR KRIMINAL

Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap Buron Korupsi Indragiri Hilir di Palu

670
×

Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap Buron Korupsi Indragiri Hilir di Palu

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Upaya pelarian Ir Mujiono terpidana Korupsi PT INHUTANI IV Riau yang telah menjadi buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Indragiri Hilir   berakhir sudah. Pada Jumat (29/10/2021) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulteng menangkap buron ini saat berada di persembunyiaannya di Palu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH membenarkan adanya penangkapan buron DPO Kejari Indragiri Hilir   yang lari dan bersembunyi di Sulteng tepatnya di Palu ini. Terpidana korupsi PT. INHUTANI IV Riau ini merugikan Keuangan Negara sebesar RP1.200.000.000.

Ir Mujiono terpidana Korupsi PT INHUTANI IV Riau yang telah menjadi buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Indragiri Hilir berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulteng

“Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, sekira jam 11.00 Wita bertempat di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan tim gabungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berhasil menangkap Buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” kata Reza Hidayat.

Penangkapan Buron ini katanya berdasarkan permintaan Bantuan Pencarian/Penangkapan Buron terpidana Korupsi nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir   , yang melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Secara rinci Kasi Penkum menjelaskan kronologis pencarian dan penangkapan Buron itu. Katanya, Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sulteng telah melakukan pengintaian dimana terpidana tinggal, setelah dipastikan bahwa terpidana betul berada di rumah, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulteng berkoordinasi denganTim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Tabur Kejari Indrigiri Hilir   untuk malakukan penangkapan.

Tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir jelas Reza pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 berangkat ke kota Palu, dan tiba di Kota Palu pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, selanjutnya tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana, saat itu terpidana terlihat sedang menjemput anaknya di sekolah, kemudian sekira jam 11.30 wita, terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir dengan dibantu oleh Tim Gabungan dari Kejati Sulawesi Tengah tanpa ada perlawanan dan selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *