Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Tim Resmob Polres Banggai Tangkap Pelaku Pengrusakan di Wisma Permai Luwuk

97
×

Tim Resmob Polres Banggai Tangkap Pelaku Pengrusakan di Wisma Permai Luwuk

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Polres Banggai Tangkap Pelaku Pengrusakan di Wisma Permai Luwuk

KABAR LUWUK – Tim Resmob Polres Banggai Tangkap Pelaku Pengrusakan di Wisma Permai Luwuk. Tim Resmob Polres Banggai di bawah pimpinan Kanit  Resmob Aipda Mawir berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Penginapan Wisma Permai Luwuk pada Rabu (5/04/2023). Pelaku berinisial RS (25), seorang warga Kompleks PLTD Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.

Kejadian pengrusakan terjadi ketika pelaku merusak fasilitas berupa lemari kaca dan salah satu pintu kamar di Penginapan Wisma Permai Luwuk. Masyarakat segera melaporkan kejadian ini kepada Tim Resmob Polres Banggai atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

Tim Resmob Polres Banggai yang menerima laporan tersebut segera melakukan pengembangan kasus. Pada Sabtu (17/06/2023) pukul 20.00 Wita, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya yang terletak di kompleks PLTD Luwuk Kelurahan Karaton.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan pengrusakan di Wisma Permai Luwuk. Setelah pengakuan tersebut, tim membawa pelaku ke Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

IPTU Tio Tondy, Kasat Reskrim Polres Banggai, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan penyidik terhadap pelaku masih berlangsung. Penyidik akan melakukan tahap-tahap penyelidikan yang diperlukan guna mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus ini.

“Masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” ungkap IPTU Tio Tondy.

Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan pelaku ini, kasus pengrusakan di Penginapan Wisma Permai Luwuk dapat segera terungkap dengan jelas. Pelaku akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, S.IK SH, MM, mengapresiasi kerja tim Resmob dalam menangkap pelaku pengrusakan tersebut. Beliau juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi kepada aparat kepolisian.

Pengrusakan adalah tindakan yang merugikan dan merusak fasilitas milik orang lain. Tindakan semacam ini harus ditindak tegas agar tidak meresahkan masyarakat dan menciptakan rasa aman bagi semua pihak. Kepolisian akan terus melakukan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banggai.

Diharapkan kasus pengrusakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga fasilitas publik dan menghormati milik orang lain. Dengan adanya penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Kasus pengrusakan yang terjadi di Penginapan Wisma Permai Luwuk, Banggai, menjadi perhatian publik. Keberhasilan Tim Resmob Polres Banggai dalam menangkap pelaku RS (25) memberikan harapan bahwa kasus ini akan segera terungkap dengan baik.

Setelah pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Banggai, proses penyidikan akan dilakukan secara teliti dan mendalam. Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat kasus ini di persidangan. Selain itu, mereka juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan lebih lanjut dari pelaku untuk mengungkap motif di balik tindakan pengrusakan yang dilakukannya.

Kasus-kasus pengrusakan seperti ini tidak boleh dianggap remeh, karena dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat dan menciptakan ketidaknyamanan di masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Tegasnya.**

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *