Sehingga mengacu Pemendagri nomor 72 tahun 2020 berubahan ke dua atas pemendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bagian tiga pencalonan pragraf 2 menetapkan Penelitian Calon, penetapan dan pengumuman calon yang tertuang dalam pasal 25 dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 lebih dari 5 orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja dilembaga pemerintah. Tingkat pendidikan, usia dan lainnya yang ditarapkan Bupati/Walikota.
“Penyampaian ketua kabupaten, tes tertulis adalah hasil akhir penentu bakal calon. Adapun 4 kriteria bisa berlaku jika hasil point tes tertulis imbang/seri, pernyataan tersebut bertentangan dengan peraturan Bupati Banggai Kepulauan nomor 31 tahun 2018 pasal 47 point ke-3 dan ke-4 tentang bobot penilaian seleksi tambahan dan hasil akhir seleksi tambahan untuk masing-masing bakal calon kepala desa.” Ujar Muh. Saleh Gasing.

Tim P2AH yang terdiri dari, Kejaksaan Achmad Bhirawa Bissawab,SH sebagai ketua, IPTU. Ismail,SH wakil ketua dan anggota Tamin, S.Pd., M. Si, Eddy Bapitanggene, SH, Anjelino Mokili, SH., M.AP, dan Asmadi Bidal.
Setelah berjalan sidang gugatan penyelenggaraan pilkades Tim P2H melakukan pemeriksaan berkas dan saksi-saksi yang ada dari Pemohon dan Termohon kemudian menimbang dan memutuskan hasil gugatan penyelenggaraan pilkades.
Pada Putusan sidang pilkades Deswan Djasman dan kawan-kawan nomor 05/P2AH.Bangkep/2021 nomor 06/P2AH.Bangkep/2021 nomor 07/P2AH.Bangkep/2021 dan Putusan sidang pilkades Harman Sahan dan kawan-kawan nomor 08/P2AH.Bangkep/2021 nomor 09/P2AH.Bangkep/2021 nomor 10/P2AH.Bangkep/2021 nomor 11/P2AH.Bangkep/2021
Menimbang :
1. Gugatan/Permohonan Pemohon
2. Tanggapan Termohon
3. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa surat dan saksi
4. Hasil Musyawarah Tim Penyelesaian Admitrasi dan Hasil ( P2AH )
Mengingat :
1. Perbup no 33 tahun 2018 Bab IV pasal 4
2. Perbup no 31 tahun 2018 Bab III pasal 47 ayat 1
Dan Memutuskan :
1. Menerima sebagian gugatan pemohon an. Harman Sahman. S. Pd dan kawan-kawan
2. Membatalkan Berita acara penetapan panitia tentang Verifikasi Admitrasi berkas tambahan tahap III bakal calon kepala desa kolak An Irma Galus. S. Pd dan Harman Sahan. S. Pd sebagai calon kepala desa kolak, hal tersebut juga disampaikan putusan untuk Desa Kalumbatan dengan hasil siding tersebut diberikan oleh panitia pelaksana kabupaten secara tertulis.
3. Menerintahkan kepada panitia pilkades desa kolak untuk melaksanakan sekeksi ulang bagi bakal calon kepala desa kolak An. Irma Galus, S. Pd dan Harman Sahan. S. Pd sebagai calon kepala desa melalui mekanisme seleksi tertulis yang dilaksanakan oleh panitia kabupaten. ( IPhin ).