“Gugatan dua Desa diterima dan segera melakukan seleksi ulang penerimaan Kades.”
KABAR LUWUK, BANGKEP -Tim Penyelesaian perselisihan adminitrasi dan hasil ( P2AH) menyelenggarakan sidang gugatan pilkades, yang di ikuti 3 ( Tiga) Desa dari setiap desa, Desa Kolak kecamatan Peling Tengah yang berjumlah 4 bakal calon Kepala Desa, 3 bakal calon Kepala Desa Kalumbatan Kecamatan Totikum Selatan, 3 bakal calon Kepala Desa Apal kecamatan Liang.
Untuk 2 ( Dua) Desa, khususnya Desa Kolak Kecamatan Peling Tengah dan Desa Kalumbatan Kecamatan Totikum Selatan yang telah melakukan gugatan dan di dampingi advokat muda Muh. Saleh Gasin, SH., MH.
Menurut Pengacara dua Desa yang bersengketa, Muh.Saleh Gasing, SH.MH mengatakan bahwa pernyataan gugatan dan keberatan yang dilampirkan oleh Kliennya yakni, pertama Pembatalan berita acara penetapan Kepala Desa, kedua perhitungan Point hasil Seleksi tambahan dan seleksi tes tertulis, ketiga proses Pemeriksaan dan pencontrengan lembar jawaban tidak dilihat lansung oleh calon kepala desa, keempat kami selaku calon kepala desa meminta kepada panitia PILKADES kabupaten untuk melakukan kembali tes tertulis secara terbuka dan transparan, kelima penyampaian ketua pilkades kabupaten yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan nomor 31 tahun 2018 tentang tatacara pelaksanaan pemilihan kepala desa pada pasal 47 ayat ke, 2, 4 dan 5.
Lanjut Muh, Saleh Gasing menjabarkan pasal 47 ayat ke 2, 4 dan 5 sebagaimana bunyinya
1. Seleksi tambahan sebagaimana di maksud ayat 1 berupa, pertama Penggunaan kriteria yang terdiri dari Pengalaman berkerja di lembaga pemerintah, tingkat Pendidikan, Usia dan Pengalaman berorganisasi pada lembaga pemerintahan dan/atau Lembaga Kemasyarakatan.
2. Tes tertulis yang dilihat bobot penilaian seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan sebagai berikut pertama Penggunaan 4 Kriteria sebesar 50% dan Tes tertulis sebesar 50%.
Hasil akhir seleksi tambahan untuk masing-masing calon kepala desa diperoleh dari hasil penjumlahan 4 kriteria ditambahkan dengan tes tertulis atau rumus hasil akhir = jumlah 4 kriteria ditambah hasil tes tertulis. Ungkap Pengacara.