KABAR LUWUK, PALU – Disaat pemerintah terus berusaha menangani penyebaran virus corona dengan physical distancing ditindak lanjuti adanya maklumat Kapolri, ada saja oknum masyarakat yang memanfaatkan kondisi ini dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Salah satunya penyebaran informasi bohong berkaitan dengan adanya dua pasien yang kabur dari rumah sakit.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK pada siaran persnya mengatakan, pelaku melalui laman media sosial facebook mengunggah postingan dua lembar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Haerunnisa Sulu dan Idris Nakoe yang beralamat di Perumnas Balaroa Palu Barat. Dalam postingannya pemilik akun Rabia Najwa menambahkan caption yang berbunyi “minta tolong kalau melihat orang ini tolong kasih info ke RS Undata Palu, mereka adalah PDP yang kabur dari RS jam 10 pagi tadi”
Penyidik subdit cyber crime Ditreskrimsus setelah menerima laporan pada Jumat (3/4/2020) langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan mengumpulkan bukti serta melakukan profeling akun milikĀ terduga tersangka. Hasilnya tersangka R (38) seorang ibu rumah tangga beralamat di Taopa Kabupaten Parigi Moutong di gelandang ke Polda Sulteng oleh tim subdit cyber crime. Pelaku saat saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar. Pelaku kemudian dilakukan penahanan sejak hari sabtu (4/4/2020).
Pelaku merupakan tim satgas covid di desanya, Motifnya cuma ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati, namun pelaku turut menyebarkan informasi bohong atau hoax yang akibat perbuatannya merugikan orang lain serta membuat resah.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK mengharapkan kepada masyarakat bahwa Pandemi covid-19 merupakan duka bangsa Indonesia tidak terkecuali masyarakat Sulteng, sehingga masalah virus corona jangan dijadikan objek untuk menyebarkan informasi atau berita bohong di media sosial karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan Polri akan tetap bertindak tegas, bijaklah bermedia sosial” tutup Didik. (IkB)