KABAR LUWUK, Luwuk – Pelaku pencurian di Distro Edelwz Kompleks Alun-Alun Bumi Mutiara Luwuk yang terjadi pada Minggu (23/6) sekira pukul 03.35 wita akhirnya terungkap. Bahkan Kamis (27/6) jajaran Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap ketiga pelaku di dua tempat berbeda. Menariknya dua pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas setelah berusaha mengelabui Polisi saat menunjukan tempat penjualan barang curian.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh menceritakan, pada hari Minggu tanggal 24 juni 2019 sekira pukul 14.00 wita, pelapor Mohamad Akrom Basri Djeini mendapat telfon dari tukang parkir bernama Iwan yang menyatakan toko pelapor telah dibobol pencuri. Menerima informasi itu pelapor lalu menuju distro miliknya dan mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbongkar dan semua isi dalam toko diambil. Peristiwa itu kemudian dilaporkannya ke Polres Banggai, akibat pencurian itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp100.000.00.
Menerima laporan itu Unit Jatanras Polres Banggai kemudian bergerak cepat, setelah mengumpulkan sejumlah informasi diperoleh data adanya sekelompok pemuda berjumlah tiga orang sedang menjual pakaian, tas, celana di daerah Tomeang Bunta yang diduga merupakan barang hasil curian. Pada saat bersamaan diperoleh foto terdua para pelaku yang belakangan diketahui bernama Bombom, Bayu, dan Atun.
“Pada malam itu juga unit jatanras memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya sekira pukul 23.00 wita lelaki Bombom berhasil diamankan di depan NAV kompleks Luwuk Shoping Mall, pengakuan Bombom dirinya yang membongkar distro,” kata Kapolres Banggai.
Usai melakukan pencurian itu, Bombom lalu mengajak Atun untuk mengambil barang-barang yang ada didalam distro. Kala itu Bombom membawa sepeda motor bolak balik untuk menyembunyikan barang hasil curian. pengakuan Bombom kepada polisi, Bayu hanya berperan sebagai pengantar Atun dan Bombom untuk memasarkan barang curian.
“Mereka menjual barang hasil curian tersebut dengan harga baju dijual Rp. 20.000, celana pendek Ro. 40.000, celana panjang Rp. 50.000, Tas Rp. 50.000 dan jam tangan sehari Rp. 75.000,” ungkap perwira dua melati ini.
Upaya pencarian dua pelaku lainnya terus dilakukan unit Jatanras Polres Banggai, hingga pada hari Selasa tanggal 25 juni 2019 sekira pukul 23.00 wita, unit jatanras memperoleh informasi bahwa pelaku lain yaitu Atun dan Bayu hendak melarikan diri ke arah Palu. Mendengar info tersebut unit Jatanras bergerak cepat melakukan pengejaran kearah Palu. Awalnya diperoleh informasi kedua pelaku berada dalan perjalanan di daerah Bunta namun terus bergerak kearah Ampana. Pada hari Rabu tanggal 26 juni 2019 sekira pukul 03.00 wita keberadaan pelaku terdeteksi di sekitar Ampana. unit jatanras segera berkordinasi melalui HP dengan anggota jatanras Ampana. Namun pada jam tersebut pelaku diduga sudah lewat Ampana. Kemudian unit Jatanras berkordinasi dengan anggota Jatanras Polres Poso untuk melakukan blokade jalan ke arah palu.
Upaya itu tidak sia-sia, sekira pukul 05.00 wita kedua pelaku dapat diamankan di daerah Poso pesisir berkat kordinasi dengan Jatanras Poso. Kedua pelaku ditangkap saat sedang istirahat disalah satu tempat diwilayah Poso pesisir. Polres Poso lalu menghubungi unit Jatanras Polres Banggai yang kebetulan telah berada di Polres Ampana yang selanjutnya menjemput kedua pelaku.
Saat hendak dibawa ke Luwuk, kedua pelaku diminta menunjukan tempat dimana saja barang hasil curian dijual. Saat melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti itu pelaku mencoba kabur dan mengelabui anggota Jatanras tentang lokasi penjualan barang curian sehingga Unit Jatanras terpaksa memberikan tembakan peringatan untuk kedua pelaku dan dilanjutkan tindakan tegas melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa, mobil rental Avanza yg digunakan pelaku menjual barang curian, sepeda motor Mio soul GT warna merah putih yang digunakan dua pelaku lari menuju Palu, dua helm milik pelaku, kaos distro 53 pcs, celana pendek 6 pcs, celana panjang 22 pcs, jaket sweeter 3 pcs, jam tangan 5 pcs, topi 7 pcs, ikat pinggang 1 pcs, kemeja 3 pcs dan tas 4 pcs. Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Banggai. (ikb)