KABAR KRIMINAL

Fadly Jalani Hukuman Pidana Penjara

922
×

Fadly Jalani Hukuman Pidana Penjara

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Luwuk – Kasus hukum yang menjerat Fadly Aktor alias Ary ditingkat banding telah diputus majelis hakim pengadilan tingkat banding. Pada surat putusan Nomor 63/Pid.Sus/2019/PT PAL itu majelis hakim menyatakan dirinya bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Bahkan pada Senin (1/7) jaksa eksekutor Kejari Banggai berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-165/R.2.11/Euh.3/07/2019 tanggal 01 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Bapak RAMDHANU DWIYANTORO, SH, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palu terhadap terdakwa FADLY alias FADLY AKTOR alias ARY yang diputus bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan melanggar pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bersalah melakukan pengancaman melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Iya tadi kita telah melaksanakan putusan pengadilan tingkat banding terhadap terdakwa Fadly Ari, berdasarkan putusannya satu tahun pidana penjara setahun, dan saat ini terdakwa sudah berada di Lapas Klas IIB Luwuk,” kata Moh Laode Nuzul, SH.

Dijelaskan Nuzul, Fadly Ari datang sendiri ke kantor Kejari Banggai untuk melaksanakan putusannya. Sehingga pada pukul 11.00 WITA, team Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banggai langsung melaksanakan eksekusinya dan telah menyerahkan terdakwa Fadly alias Fadly Aktor alias Ary di LAPAS Klas II Luwuk.

“Sampai tadi kita belum menerima pemberitahuan apakah yang bersangkutan menempuh upaya hukum berupa kasasi atau tidak, kendati demikian kita telah melaksanakan putusan pengadilan tingkat banding. Saat ini terdakwa sudah kita laksanakan eksekusinya itu,” tambah Nuzul.

Terpisah, Erik Ronaldo Alimun, SH yang dimintai keterangannya berkaitan apakah terdakwa yang merupakan kliennya bakal menempuh upaya hukum kasasi belum memberikan keterangan. Namun demikian informasinya Fadly bakal melakukan upaya hukum kasasi. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *