KABAR LUWUK – Tiga Pejabat Banggai Jadi Tersangka Kasus Pilkada, ASN Wajib Netral. Polres Banggai resmi menetapkan tiga pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketiganya adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Toili, dan Camat Simpang Raya.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon Pilkada, yang bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka akan diperiksa di Polres Banggai, dan pemberkasan perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai,” ujar AKP Tio, Senin (25/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bawaslu Banggai. Bukti berupa percakapan di WhatsApp Grup Forum Camat yang diduga mendukung salah satu pasangan calon telah menguatkan dugaan pelanggaran. Setelah pemeriksaan intensif, Sentra Gakkumdu Bawaslu Banggai menyerahkan kasus ini kepada Polres Banggai karena memenuhi unsur tindak pidana Pilkada.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait kasus ini.
“Kami sudah menunjuk tiga jaksa dengan kompetensi khusus untuk menangani tindak pidana Pilkada. Setelah berkas perkara diterima, kami akan mempelajarinya. Jika lengkap, akan dilanjutkan dengan P21, dan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk,” jelas Anton.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penting di lingkup pemerintahan daerah. Netralitas ASN dalam Pilkada menjadi sorotan, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, ketiga pejabat ini berpotensi menghadapi sanksi berat jika terbukti bersalah di pengadilan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga netralitas dan integritas dalam Pilkada.***