IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Tiga Orang Pelaku Penganiayaan di Kenakan Pasal Berbeda Oleh Polres Banggai

436
×

Tiga Orang Pelaku Penganiayaan di Kenakan Pasal Berbeda Oleh Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

“Disampaikan Saat Konfrensi Pers yang di Pimpin Oleh Waka Polres Bangkep”

KABAR LUWUK, BANGKEP  – Kegiatan Konferensi Pers Bangkep dipimpin oleh Waka Polres Bangkep Kompol Hamdan, S.Kom, M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Ismail dan Kasubbag Humas AKP Nicolas R.E.S. Wagey, S.H, berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep kamis 25 November 2021

Kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan) oleh 3 orang tersangka yakni, Randi alo alias Randi inisial (RA) laki-laki umur 31 tahun, Arjens Maliada alias Arhens inisial (AM) laki-laki umur 27 tahun,dan Frendi Fernando Alo alias Frendi inisial (FA) laki-laki umur 23 tahun, karena perbuatan ketiga tersaka Sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi pada hari Minggu 17 Oktober 2021 di jalan raya Dusun Banglamayu Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut.

Karena perbuatan mereka yang menganiaya korban lelaki Jeni Daming alias Jeni inisial (JD) umur 38 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan terkait dengan perkara tersebut  ditetapkan pasal yang berbeda oleh masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatan tersakan dengan perbuatan masing-masing tersangka dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Terhadap tersangka Randi Alo alias Randi dan tersangka Arjens Maliada alias Arjens dan tersangka dipersangkakan Kasatu pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. dan terhadap tersangka Frendi Fernando Alo alias Frendi dipersangkakan pasal 351 ayat (3) KUHP.

Ketiga tersangka diproses hukum berdasarkan Lp-B/79/X /2021/SPKT/Sek-Bgi/ Res-Bkp/ Polda Sulteng tanggal 20 Oktober 2021 dan telah dibuatkan surat penyidikannya serta telah dikirim pada pihak penuntut umum untuk tahap pertama.

Masi dalam kegiatan konferensi Pers waka polres Kompol Hamdan,S.Kom., M.Si menyampaikan bahwa dalam operasi zebra tahun ini yang dikedepankan kegiatan pre-entif dan preventif seperti himbauan patuh pada protokol kesehatan Covid-19, karena kabupaten Banggai Kepulauan masih dalam leve 3. Sehingga Kegiatan berupa bagi-bagi masker pada pengguna jalan dan sembako bagi masyarakat yang telah dilaksanakan oleh personil kami.

Operasi zebra Tinombala ini untuk penerangan dan penyuluhan melalui media elektronik sebanyak 17 giat dan media sosial 282 giat, kemudian terkait dengan pembatasan mobilitas  masyarakat telah di tegakkan kepatuhan protokol kesehatan berupa pembubaran massa 20 kali, razia masker 21 kali dan penggunaan aplikasi Peduli lindungi 329 kali.

Untuk giat vaksinasi sebanyak 7410 orang telah divaksin, Pengamanan  Vaksinasi 74 Kali, bagi sembako 300 kali dan bagi masker 635 buah, ungkap Waka Polres Bangkep.** ( Iphin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!