KABAR LUWUK – Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 ditangani Polda Sulawesi Tengah. Polda Sulawesi Tengah telah menerima laporan dan mengambil tindakan terhadap tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, menyatakan bahwa ketiga kasus tersebut berasal dari Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna, dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Djoko menjelaskan bahwa dalam kasus di Kabupaten Poso, penyidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon telah dihentikan karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan.
Kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen melalui aplikasi Silon yang membuat analisis tanda tangan menjadi tidak mungkin dilakukan.
Sementara itu, di Kabupaten Tojo Unauna, seorang oknum Kades dengan inisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka karena membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada masa kampanye.
DH dijerat dengan pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 12 Juta. Kasus ini telah memasuki tahap II penuntutan pada tanggal 12 Februari 2024.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, di mana seorang caleg DPRD Kabupaten Parimo dengan inisial HA diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu saat melakukan kampanye tatap muka.
Kasus ini juga telah memasuki tahap penuntutan dengan tersangka dan barang bukti yang diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024.
Dalam penanganan kasus-kasus ini, Polda Sulawesi Tengah telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap Kabupaten atau kota. Laporan polisi dibuat setelah kasus dilaporkan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Pelaksanaan Pemilu adalah momen penting dalam demokrasi sebuah negara, dan setiap upaya untuk menjaga integritasnya harus diperjuangkan.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan baik dan adil, serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi. ***