KABAR LUWUK, BANGGAI – Sejumlah pengguna jalan di Kecamatan Lamala terjaring razia akibat tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Mereka pun terkena sanksi, yaitu menyapu sampah alias bersih-bersih di halaman Mapolsek Lamala.
Hukuman itu diberikan saat polisi menggelar Operasi Yustisi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lomba, kecamatan Lamala, Selasa (20/10/2020).
“Dari razia masker tercatat sebanyak tujuh pengguna jalan terjaring dan diberikan sanksi sosial berupa menyapu sampah,” ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.
Hukuman itu dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
” Mudah-mudahan dengan sanksi ini kesadaran masyarakat jadi lebih meningkat,” harap mantan Kapolsek Toili ini. (MjB/Rls)