Menurut Rustam Korlap aksi massa warga desa Buleleng mengatakan, sejak dua tahun lalu konflik lahan ini sudah terjadi. Dalam perjalanan proses penyelesaian, berbagai alibi sempat disampaikan pihak perusahaan yang kesannya menghendari adanya ganti rugi lahan masyarakat. Diantaranya, soal klaim masyarakat desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir.
Alibi, soal adanya kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor.SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.SK.8113/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan tahun 2017.

Akan tetapi, perlu diketahui sertifikat lebih dulu terbit ditahun 2011, kemudian baru muncul perluasan kawasan hutan ditahun 2014. Jadi tidak benar kalau sertifikat terbit diatas kawasan hutan. Tapi sebaliknya, kawasan hutan yang terbit diatas sertifikat masyarakat. Sehingga, pihak perusahaan sebaiknya jangan menggunakan alasan ini untuk tidak menyelesaikan lahan bersertifikat milik masyarakat desa Buleleng.
Terbaru, pihak perusahaan meminta agar pihak masyarakat pemilik sertifikat untuk proses penyelesaian lahan harus datang sendiri ke kantor PT. BCPM untuk diselesaikan. Tapi perlu diketahui, sertifikat asli masyarakat Buleleng sebanyak 600 sertifikat sudah ditangan pihak penyidik Polda Sulteng untuk proses penyidikan. Hanya tidak enaknya disebut, ini terjadi perampasan karena penyitaan sertifikat tanpa diketahui pemilik dan pemerintah desa.
Inilah yang kami sebut aneh, pihak perusahaan yang mendorong proses hukum terkait proses penerbitan sertifikat sehingga disitanya sertifikat, tapi perusahaan pula yang meminta masyarakat untuk membawa sertifikat untuk diganti rugi. “Sertifikat duluan terbit dibandingkan status kawasan hutan, tapi proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan?. Makanya kami bilang, perusahaan ini tidak layak ada di bumi Morowali. ( Wardi) ***