Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Tersangka NP Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

626
×

Tersangka NP Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Tersangka NP Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan. Kuasa hukum tersangka Nugrahaeni Pakabu, S.H, M.Si, yang lebih dikenal dengan nama Nununu, telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada pihak penyidik Polres Bangkep dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, SH, pada hari Selasa (20/6/2023) di ruang kerjanya.

Kapolres Bangkep menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan tahanan dari tersangka Nugrahaeni Pakabu, S.H, M.Si telah diterima oleh penyidik pada hari Senin siang (19/6/2023).

Pada hari ini, Selasa (20/6/2023), surat permohonan penangguhan penahanan telah direspon dan disposisi oleh Kapolres.

“Permohonan surat penahanan adalah hak bagi semua tersangka, dan pemberian penahanan merupakan wewenang penyidik dengan mempertimbangkan persyaratan tertentu. Kami selaku pimpinan akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diberikan atau tidak,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2020, dan sebelumnya telah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Namun, mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum terus berlanjut.

Puncaknya, pada Jumat, 16 Juni 2023, pukul 13.30 Wita, penyidik Bripka Wahyudi, S.H, didampingi oleh penasehat hukum Alwi M.Dg. Liwang, S.H, M.H, dan Polwan Bripda Rizky Safitri, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruang Idik 1 Tipidum Polres Bangkep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan bukti-bukti berupa kwitansi setoran, akhirnya tersangka Nununu ditahan dan dibawa ke ruang tahanan Polres Bangkep.

Sebelumnya, Sekwan DPRD Bangkep juga ditahan karena diduga meminta fee proyek. Unit Idik 1 PIDUM Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkep telah melakukan upaya paksa berupa pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Nugrahaeni Pakabu, S.H, M.Si, yang dikenal dengan nama Nunu, pada Jumat, 16 Juni 2023.

Langkah ini diambil dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 20 November 2020 di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

Kasus tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan oleh pihak kepolisian untuk mencari keadilan bagi para korban yang merasa dirugikan.

Penyidik akan terus melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.

Mereka akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi yang relevan.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Nununu ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.

Mereka berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terdampak dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada November 2020 di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

Rincian tentang modus operandi dan jumlah kerugian yang ditimbulkan masih menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Polisi akan melakukan pendalaman untuk mengungkapkan fakta-fakta yang lebih jelas mengenai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Proses hukum yang sedang berjalan akan memastikan bahwa tersangka mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kuasa hukum tersangka Nugrahaeni Pakabu, S.H, M.Si juga akan berperan dalam membela kepentingan hukum kliennya dan melakukan upaya yang diperlukan dalam proses peradilan.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap kasus-kasus penipuan dan penggelapan. Mereka mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal atau berpotensi merugikan.

Jika ada indikasi atau korban baru yang mengalami kasus serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar tindakan cepat dapat dilakukan.

Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya oleh aparat kepolisian dan pihak terkait. Upaya penegakan hukum akan dilakukan dengan sungguh-sungguh guna menyelesaikan kasus ini secara adil dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(RS)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *