Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sat Intelkam Polres Banggai meluncurkan program “SKCK Jemput Bola” sebagai terobosan kreatif dalam rangka peningkatan pelayanan prima sesuai dengan aturan dan petunjuk.
Dihadapan para awak media Luwuk Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman, SH telah memaparkan program SKCK jemput bola mulai diberlakukan bertempat di Cafe Ruang Rasa Samping Telkom, Jum,at 4/11/2022.
Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman, SH mengatakan bahwa pemberian pelayanan yang mudah dan cepat yakni pelayanannya dipermudah dan sangat membantu masyarakat dalam pengurusan SKCK, diantaranya petugas kepolisian akan mendatangi rumah dan membantu dalam pembuatan SKCK tersebut.
AKP Usman juga menuturkan bahwa layanan ini kita khsususkan bagi penyandang disabilitas atau orang yang dinyatakan sakit pada saat pengurusan, tetapi dengan ketentuan serta persyaratan sama dan sudah melakukan sidik jari di kantor Polres Banggai. Ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan pembuatan SKCK untuk wilayah kecamatan kapolseknya juga bisa mengeluarkan tanpa harus datang ke Mapolres Banggai, tetapi khusus perpangajangan dan bagi yang belum pernah mengurus sama sekali harus datang ke Polres Banggai untuk melakukan Sidik jari sebagai bukti persyaratan.
Selanjutnya kata AKP Usman mengngkapkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai perwujudan untuk bisa menciptakan polres Banggai sebagai pelayanan terbaik hal ini dibuktikan dengan pelayanan SKCK Jemput Bola. Terangnnya.
Lanjut mengenai biaya tidak ada perubahan semuanya sama yakni Sesuai dengan PNBP sebesar Rp, 30.000,- dan tidak lebih juga tidak kurang semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun gambaran singkat pelayanan SKCK Jemput Bola, pertama masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa menghubungi Sat Intelkam Polres Banggai di Nomore Hotline yang telah tersedia : 0852 4294 7773 dan nantinya petugas SKCK bersama anggota akan datang dengan membawa formulir yang sudah disiapkan. Tuturnya.
Sedangkan persyaratan permohonan SKCK pemohon tetap menyiapkan Foto Copy KTP,Foto Copy Kartu Keluarga, dan Pas Foto Ukuran 4 x 6 background warna merah sebanyak 4 lembar.(M)***