Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Terlibat Pelanggaran dan Tindak Pidana 14 Personil Polda Sulteng Diberhentikan

656
×

Terlibat Pelanggaran dan Tindak Pidana 14 Personil Polda Sulteng Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Polisi Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.si terus berkomitmen untuk membersihkan jajarannya yang terlibat penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pemakai terlebih pengedar Narkoba. Hal itu ditunjukkan dengan memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) baik yang terbukti terlibat kasus tindak pidana maupun Kode Etik Profesi Polri.

Pada surat keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor : KEP/21/VIII/2019/KHIRDIN tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ada 14 nama personil Polda Sulteng  yang diberhentikan. Surat telegram itu kemudian diteruskan kepada Kasatker jajaran dengan Surat Telegram Kapolda Sulteng Nomor : STR/198/KEP/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 untuk ditindaklanjuti.

Adapun personil Polda Sulteng dan Polres jajaran yang telah mendapatkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah sebagai berikut :

  1. Bripka Ridwan Ifan Tahulendeng, Jabatan Brigadir Polres Poso Polda Sulteng.
  2. Bripka I Putu Dedi Artono, Jabatan Brigadir Bidkeu Polda Sulteng.
  3. Bripka Lepeanto Paranda, Jabatan Brigadir Polres Poso Polda Sulteng.
  4. Bripka Muhammad Rizen Lamakarate, Jabatan Brigadir Polres Sigi Polda Sulteng.
  5. Brigadir Junior Kristianto, Jabatan Brigadir Polres Buol Polda Sulteng.
  6. Brigadir Ayis Tane, Jabatan Brigadir Polres Buol Polda Sulteng.
  7. Brigadir Rico Kristmasta Tambunan, Jabatan Brigadir Polres Touna Polda Sulteng.
  8. Brigadir Andi Pranata, Jabatan Brigadir Polres Sigi Polda Sulteng.
  9. Briptu La Ode Muh. Sadam Ansar, Jabatan Brigadir Polres Morowali Polda Sulteng.
  10. Briptu Sofian, Jabatan Brigadir Polres Donggala Polda Sulteng.
  11. Briptu Muhamad Istan, Jabatan Brigadir Polres Tolitoli Polda Sulteng.
  12. Bripda Moh. Iksan Usman, Jabatan Brigadir Polres Buol Polda Sulteng.
  13. Bripda Zikril Hakym, Jabatan Brigadir Polres Buol Polda Sulteng.
  14. Bripda Rinaldi, Jabatan Brigadir Polres Sigi Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng Akbp Didik Supranoto, SIK menjelaskan, setelah melalui evaluasi dan penilaian 14 personil yang di PTDH tersebut sudah dianggap tidak layak dan tidak dapat dipertahankan menjadi anggota Polri. 13 (tiga belas) personil kasus disersi dan 1 (satu) personil terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Menurutnya, tindakan tegas pemecatan yang dilakukan pimpinan Polri setelah melalui mekanisme sesuai peraturan yang ada. Pimpinan terlebih dahulu menelaah bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, kemudian berlanjut dalam proses menyidangkan perkara.

“Tindakan tegas pimpinan ini merupakan peringatan kepada seluruh bawahannya supaya menjalankan tugas dengan baik dan benar. Pimpinan tidak akan menoleransi anggota jika terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ampun langsung dipecat,” sebutnya.

Pada kesempatan itu Kabid Humas Polda Sulteng mengimbau , apabila ada oknum yang namanya tersebut diatas yang masih mengaku sebagai anggota Polri dan membuat keresahan atau melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat agar segera dilaporkan kepada Kepolisian setempat. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *