KABAR NASIONAL

Surya Darmadi  Kasus Korupsi PT. Duta Palma Group di Vonis 15 Tahun, Berikut Penjelasannya !

659
×

Surya Darmadi  Kasus Korupsi PT. Duta Palma Group di Vonis 15 Tahun, Berikut Penjelasannya !

Sebarkan artikel ini

“Direktur Penuntutan Jampidsus Apresiasi Vonis Kasus Pencucian Uang dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit”

KABAR LUWUK, JAKARTA  – Terkait dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

 Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto menghormati vonis tersebut dan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan. Kamis, 23/2/2023.

“Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa,” ujar Direktur Penuntutan.

Selanjutnya,Direktur Penuntutan mengatakan aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara. Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *