IMIP
KABAR NASIONAL

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  RI  Kepada  ASN  Pemerintah Daerah  Dilarang Pamer Kekayaan

×

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  RI  Kepada  ASN  Pemerintah Daerah  Dilarang Pamer Kekayaan

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi, Tito Karnavian

KABAR LUWUK, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri RI,  Tito Karnavian menegaskan bahwa aparatus Sipil Negara ( ASN ) tidak boleh memamerkan harta kekayaan, Tito juga mengatakan, kebijakan ini merupakan arahan presiden  Joko Widodo setelah mengamati fenomena terkini yang  diperbincangkan publik, terkait adanya Pejabat Negara yang pamer harta kekayaan di Media Sosial.

Hal disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri  RI Tito Karnavian melalui surat edaran  Nomor  800/1916/SJ  tanggal 31 Maret 2023 perihal penerapan pola hidup sederhana bagi aparat sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI yang ditujukan langsung kepada Gubernur, Walikota dan Bupati  untuk melakukan langkah – langkah  sebagai berikut  :

  1. Memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tiak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis , serta menerapkan pola hidup sederhana.
  2. Menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.
  3. Meminta Aparatur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum , kepatuhan dan kepantasan.
  4. Mendisiplinkan, membina, menegur an memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya ( hedonis ) sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai Negeri Sipil  dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh Aparat Sipil negara dilingkungan Pemerintah Daerah masing masing untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini secara konsisten dan sungguh sungguh dan
  6. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini pada Pemerintah Daerah masing masing dengan Baik.

Demikian unuk menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *