KABAR LUWUK – Sukses! Lapas Kelas IIB Luwuk Berikan Remisi Khusus Untuk 148 Narapidana Hari Raya Idul Fitri. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk telah menggelar acara pemberian Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024M.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Remisi adalah bentuk pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama masa pidananya.
Efendi Wahyudi menjelaskan bahwa remisi ini sejalan dengan upaya pembinaan kepribadian dan kemandirian narapidana, termasuk aspek ketaqwaan kepada Tuhan, kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, serta kesehatan jasmani dan rohani.
Acara pemberian Remisi Khusus tersebut berlangsung di Mesjid AT-Taubah Lapas Kelas IIB Luwuk pada Rabu, 10 April 2024, dimulai dari pukul 06.00 hingga 08.00 Wita. Dalam acara tersebut, Efendi Wahyudi didampingi oleh para petugas pemasyarakatan.
Rincian pemberian remisi meliputi 25 orang dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 99 orang selama 1 bulan, 20 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 4 orang selama 2 bulan, dengan total 148 orang yang mendapatkan remisi.
Proses penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas, Kasi Binapigiatja, dan Kasubsi Registrasi kepada narapidana yang berhak menerima remisi.
Acara ini merupakan langkah penting dalam upaya pembinaan narapidana di Lapas Kelas IIB Luwuk, serta menunjukkan komitmen dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat setelah bebas.
Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik selama masa hukumannya, serta meningkatkan keimanan mereka agar terhindar dari perbuatan melawan hukum di masa depan.
Setelah acara pemberian Remisi Khusus tersebut berlangsung dengan lancar, Efendi Wahyudi juga menambahkan bahwa ini bukanlah hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi juga merupakan wujud dari komitmen pihak Lapas Kelas IIB Luwuk dalam memberikan pendekatan rehabilitasi yang holistik kepada narapidana.
Dalam suasana yang penuh kebersamaan dan keikhlasan, narapidana yang menerima remisi tampak bersyukur atas kesempatan yang diberikan kepada mereka. Mereka menyampaikan harapan untuk dapat memanfaatkan masa yang tersisa di dalam penjara dengan lebih produktif dan bermanfaat bagi diri mereka sendiri serta masyarakat di sekitarnya.
Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk menerima remisi, agar lebih giat dalam menjalani program-program rehabilitasi yang telah disediakan oleh Lapas Kelas IIB Luwuk. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif bagi pembinaan narapidana.
Dalam konteks yang lebih luas, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan pemasyarakatan untuk berubah dan kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat setelah mereka bebas dari hukuman pidana.
Seiring dengan berakhirnya acara pemberian Remisi Khusus ini, Lapas Kelas IIB Luwuk akan terus berupaya untuk meningkatkan program-program rehabilitasi dan pembinaan agar semakin banyak narapidana yang dapat memperoleh remisi dan kembali menjadi individu yang berguna bagi masyarakat.
Acara ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam memberikan pendekatan rehabilitasi yang efektif kepada narapidana.
Dengan demikian, diharapkan jumlah narapidana yang berhasil direhabilitasi dan kembali menjadi warga yang produktif akan semakin meningkat dari waktu ke waktu.***