Bawaslu-ads
KABAR NASIONAL

“Sudut Pandang” Gelar Seminar Investasi Bodong

300
×

“Sudut Pandang” Gelar Seminar Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
Seminar Investasi dalam rangkaian HUT ke-9 Media "Sudut Pandang" (Foto: SP)
Seminar Investasi dalam rangkaian HUT ke-9 Media "Sudut Pandang" (Foto: SP)

KABAR LUWUK – “Sudut Pandang” Gelar Seminar Investasi Bodong. Media “Sudut Pandang” pada 24 Agustus 2024 ini menyelenggarakan Seminar Nasional tentang pentingnya mewaspadai kejahatan investasi bodong. Seminar dilaksanakan dalam rangkaian acara HUT ke-9 media tersebut di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.

Siaran pers Panitia HUT ke-9 Sudut Pandang, Sabtu (24/8/2024) di Jakarta menyebutkan, lokasi Taman Impian Jaya Ancol dipilih sebagai tempat seminar, terutama karena sampai saat ini kawasan Ancol masih menjadi salah satu icon wisata favorit di Jakarta.

Adapun pemilihan tema “Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong” bertujuan untuk memberikan pencerahan sekaligus sebagai upaya preventif terkait maraknya aksi kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini.

Melalui seminar ini masyarakat diharapkan  dapat memahami modus penipuan berkedok investasi, mengenali ciri-ciri perusahaan bodong, dan upaya hukum jika menjadi korban investasi bodong.

Melalui seminar tersebut, para narasumber yang merupakan praktisi hukum berbagi pengalaman dalam menangani kasus investasi bodong hingga berhasil mengembalikan uang hasil penipuan kepada korbannya.

Pengalaman tersebut akan menjadi edukasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat juga akan dapat mengetahui bahwa uang korban penipuan investasi bodong dapat dikembalikan, dan tidak lagi menjadi aset sitaan negara.

Narasumber seminar adalah Praktisi Hukum Spesialis Kasus Investasi Bodong Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP; pakar Hukum Pidana, Advokat Senior, Dosen dan Pengamat Hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA; CEO Ritz Academy Roy Shakti; Pemerhati Siber HMU Kurdiadi; Wartawan Senior Aat Surya Safaat, dengan Host Anita Fitria.

Seminar nasional tersebut dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.

Salah satu narasumber, Oktavianus Setiawan merupakan kuasa hukum korban kasus penipuan investasi bodongrobot trading Fahrenheit, DNA Pro, Fin 888, Rajacoin, dan Net89. Dalam kasus robot trading Fahrenheit, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 10 tahun serta  menetapkan uang dan aset sitaan kejahatan puluhan miliar dikembalikan kepada korban.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat  investasi ilegal atau bodong mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga 2023.

Bicara investasi itu sendiri tentunya juga membutuhkan kepastian hukum. Melalui seminar ini disepakati pandangan bahwa investor harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bila sudah ada kepastian hukum, otomatis akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun Media Sudut Pandang itu sendiri adalah perusahaanm berbadan hukum pers yang menerbitkan majalah bulanan dan media online Sudutpandang.id. Keduanya telah tersertifikasi administratif dan faktual oleh Dewan Pers.

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *